Menakar Peluang Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Ini Syarat Mentri Jokowi - Indonesia
Headlines News :
Home » , , , , » Menakar Peluang Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Ini Syarat Mentri Jokowi

Menakar Peluang Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Ini Syarat Mentri Jokowi

Written By Dre@ming Post on Jumat, 25 Juli 2014 | 08.54

Petugas penerima pendaftaran sengketa pemilihan umum presiden berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/7). Pendaftaran sengketa pilpres akan dilayani hingga Jumat (25/7) malam.
Menakar Peluang di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum, Selasa (22/7), menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla ditetapkan sebagai presiden/wapres terpilih periode 2014-2019.

Ucapan selamat dari sejumlah tokoh dan lembaga, dari dalam dan luar negeri, sudah mereka terima. Jika tidak ada aral melintang, Jokowi-JK akan dilantik sebagai kepala negara/kepala pemerintahan di negeri ini pada 20 Oktober mendatang.

Namun, sebagai calon yang bersaing dalam pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) lalu, pasangan Prabowo Subiyanto-M Hatta Rajasa masih mempunyai peluang untuk mempersoalkan keputusan KPU. Setidaknya sampai besok, Jumat, 25 Juli 2014, pasangan calon presiden/cawapres yang diusung tujuh partai politik itu bisa mengajukan upaya hukum, gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Peluang pasangan calon itu diatur dalam Pasal 201 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden/Wapres yang menyatakan, ”Terhadap penetapan hasil pemilu presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU”. Namun, tidak sembarang keberatan bisa diajukan ke MK.

Ayat (2) Pasal 201 menegaskan, keberatan yang bisa diajukan hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pilpres. Artinya, pasangan calon yang mengajukan keberatan bisa melalui tim penasihat hukumnya, harus memilih dan memilah daerah atau tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dipermasalahkan sesuai rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU, yang dinilainya bermasalah dan bisa memengaruhi perolehan suara calon. 

Selisih cukup jauh

Sesuai hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara (46,85 persen) dan Joko Widodo-M Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla) mendapatkan 70.997.833 suara (53,14 persen). Ada selisih 8.421.389 suara. Tentu tak mudah untuk menemukan dugaan kecurangan dengan selisih 6,3 persen perolehan suara itu. Tim penasihat hukum pasangan Prabowo-Hatta harus memiliki data dan membuktikan kecurangan yang membuat pasangan itu kehilangan lebih dari 4,21 juta suara, dan sebaliknya suara dari pasangan Jokowi-JK menggelembung lebih dari 4,21 juta suara.

Yunus Yosfiah, Ketua Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan sebagai pengganti Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta, di berbagai media menyebutkan, ada peretas dari Tiongkok dan Korea (Selatan) yang menggelembungkan sekitar 4 juta suara dan 14 kabupaten/kota di Papua yang tak menggelar pemungutan suara, tetapi suaranya dihitung. Prabowo menyebut pula KPU tidak adil, tak terbuka, dan tidak profesional. KPU menjadi bagian dari sumber masalah. Kecurangan terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis.

Sebelum masuk ke MK, keterangan Yunus sudah dibantah Korea Selatan, yang mengirimkan utusannya untuk menemui tim itu. Dalam soal dugaan kecurangan, termasuk penggelembungan suara, keberatan Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan akan berhadapan dengan data dari KPU, yang memperlihatkan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta menandatangani perhitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Di tingkat pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2014 pula.

Tidak bulat

Jika pada Jumat besok pasangan Prabowo-Hatta memasukkan permohonan ke MK, lembaga pengadil dalam sengketa pemilu itu tak bisa menolak. Pernyataan menarik diri dari Pilpres 2014, yang disampaikan Prabowo, Selasa lalu, tak memiliki implikasi hukum apa pun. Menarik diri bukan berarti mundur dari kontestasi pilpres, apalagi tidak disertai pernyataan tertulis yang diserahkan kepada KPU.

Namun, permohonan yang disampaikan Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan bisa saja tidak bulat. Prabowo saat menyampaikan sikapnya tak didampingi Hatta. Bahkan, dari media sosial terungkap Hatta dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipimpinnya memilih menerima keputusan KPU. Keluarga M Amien Rais, pendiri PAN, juga sudah menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Jokowi-JK.

Pasal 201 Ayat (1) UU No 42/2008 menegaskan, yang berhak mengajukan permohonan ke MK adalah pasangan calon (presiden/wapres). Penjelasan pasal ini menyebutkan, pasangan calon bisa memberikan kuasa kepada parpol atau gabungan parpol yang mengusulkannya, tim kampanye, atau pengacara untuk mengajukan permohonan kepada MK itu. MK wajib mengonfirmasi kepada KPU mengenai ada tidaknya keberatan atas penetapan hasil pemilu.

Salah satu kata kunci bisa atau tidaknya permohonan diterima oleh MK adalah pasangan calon. Dinamika politik setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2014 adalah terlihat keretakan di tubuh pasangan Prabowo-Hatta dan partai pengusungnya. KPU atau tim penasihat hukumnya sebagai pihak yang diperkarakan ke MK tentu bisa mempertanyakan, apakah pasangan calon yang mengajukan permohonan ke MK itu bulat. Apakah Prabowo dan Hatta bersama-sama memberikan mandat untuk mengajukan keberatan ke MK. Jika hanya salah satu calon, presiden atau wapres, yang mengajukan permohonan ke MK, apakah permohonan itu dapat diterima dan proses di MK selama 14 hari berlanjut?

Hal ini bisa menjadi pekerjaan mudah, tetapi juga sulit, untuk Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan menjawab, kebulatan permohonan ke MK. Surat kuasa kepada tim penasihat hukum yang mewakili ke MK tentu harus ditandatangani Prabowo dan Hatta. Apakah Hatta akan membubuhkan tanda tangan pada permohonan itu?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Partai Demokrat, partai penguasa dan penyokong pencalonan Prabowo-Hatta, sudah mengucapkan selamat kepada Jokowi-JK. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menilai KPU periode ini profesional dalam melaksanakan pemilu. Pemerintah, sebagai pihak yang turut serta dipersoalkan dalam permohonan pasangan calon ke MK, tentu akan mempertahankan sikapnya itu.

Hingga Kamis (24/7), Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan, yang kini mewakili pasangan Prabowo-Hatta, belum memasukkan keberatan ke MK. Jika keberatan itu masuk tampaknya tak mudah untuk merebut kemenangan. Bahkan, Mahfud MD, mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga mantan Ketua MK, pernah mengingatkan, gugatan itu bisa sia-sia.

Cari Menteri, Jokowi Bakal Gunakan Sistem Lelang Jabatan

JAKARTA - Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo akan menggunakan sistem yang hampir sama dengan apa yang diterapkannya saat mencari penjabat camat dan lurah, yaitu lelang jabatan untuk menyeleksi calon menteri yang bakal mengisi kabinetnya. Hal itu disampaikan Jokowi seusai mengikuti buka puasa bersama di rumah Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2014).

"Ya mirip-mirip lelang jabatan," ujar Jokowi.

Ia mengatakan, akan ada tim yang bakal mengumpulkan nama-nama sekaligus jabatan menteri yang cocok dengan nama tersebut. Tim akan mencocokkan nama itu dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh tim sebelumnya.

"Kriterianya leadership-nya kuat, kompeten, punya kemampuan manajerial yang baik, ngerti administrasi pemerintahan, bersih, dan tentu saja mau melayani," lanjut Jokowi.

Jokowi juga mengatakan bahwa sosok menteri yang akan masuk kabinetnya harus memiliki konsentrasi yang tinggi terhadap pekerjaan. Mereka yang berasal dari partai politik, kata Jokowi, bisa saja menjabat sebagai menteri.

"Orang partai banyak yang profesional. Jangan dipisah-pisah antara partai dengan profesional ya," lanjut Jokowi.

Meski demikian, menurut Jokowi, hingga saat ini belum ada pembahasan serius soal kandidat pengisi kabinet. Jokowi mengatakan, ia baru menerima sejumlah masukan mengenai siapa saja yang cocok untuk dijadikan menteri. Masukan bisa berasal dari rakyat, partai politik, dan unsur-unsur lain. Dia menegaskan, finalisasi tetap berada di tangannya.



sumber : kompas
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media