Ini Alasan Indra Nekat Penggal Kepala Ririn - Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Ini Alasan Indra Nekat Penggal Kepala Ririn

Ini Alasan Indra Nekat Penggal Kepala Ririn

Written By Dre@ming Post on Minggu, 09 Agustus 2015 | 00.28

Indra (27), pelaku pembunuhan sadis Ririn Anisa (18), mengaku telah dijebak korban terkait perannya sebagai pengedar narkoba. Sehingga dia nekat menghabisi nyawa perempuan itu dengan sadis. Kepala korban dipenggal dengan sebilah parang.Gbr Ist
TENGGARONG - Indra (27), pelaku pembunuhan sadis Ririn Anisa (18), mengaku telah dijebak korban terkait perannya sebagai pengedar narkoba. Sehingga dia nekat menghabisi nyawa perempuan itu dengan sadis. Kepala korban dipenggal dengan sebilah parang.

Jumat (7/8/2015) malam, anggota Polres Kukar mencari penggalan kepala yang dibuang tersangka di jurang daerah Loa Duri, Kecamatan Loa Janan.

"Tiga hari setelah ditemukan mayat Ririn di sungai di Kota Bangun, Selasa (4/8/2015) lalu, jajaran Polsek Kota Bangun dan Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pelaku. Kami juga berhasil menemukan bagian tubuh korban, berupa kepala yang jaraknya 100 kilometer dari penemuan jasad awal di sungai Kota Bangun," ujar AKBP Handoko, Kapolres Kukar tadi malam di RSUD AM Parikesit Tenggarong.

Pelaku langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit untuk menjalani tes darah, tes urine dan kejiwaan.

Handoko menjelaskan, motif dari pelaku sementara karena korban berupaya menjebak pelaku karena profesinya sebagai pengedar narkoba.

"Motif lain diduga pelaku punya hubungan asmara dengan korban, jadi khawatir diketahui istri maka pelaku nekat membunuh korban," tuturnya.

Terkait apakah kasus pembunuhan ini terencana, polisi masih mendalaminya lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri.

"Pelaku memenggal kepala korban karena pelaku merasa sakit hati," ujar Handoko.

Pelaku mengajak korban ke lokasi tambang di wilayah Kukar. Di sana, lanjut Handoko, pelaku memenggal kepala korban, lalu membuangnya ke jurang. Sedangkan badan yang lain dibuang di sungai yang jaraknya 2,5 jam dari TKP.

"Korban dibunuh kemudian dimasukkan dalam karung, lalu diangkut mobil ke arah Kota Bangun," jelasnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Belempung Ulak, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Jumat (7/8/2015) pukul 15.00.

"Jaraknya 7 jam dari TKP penemuan mayat," imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah parang, handuk yang dipakai membungkus kepala, karung, batu pemberat agar jasad korban tenggelam, kaus merah dan mobil Avanza KT 1286 CF untuk mengangkut jasad korban.









sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media