Ketut Alit Masuk Sel, Setubuhi Anak SMA - Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Ketut Alit Masuk Sel, Setubuhi Anak SMA

Ketut Alit Masuk Sel, Setubuhi Anak SMA

Written By Dre@ming Post on Senin, 19 Oktober 2015 | 08.12

Saat bertanya kepada pemilik kos, si pemilik kos mengatakan Ni LR jarang pulang kos dan jarang juga terlihat di sekitar kos.Lantaran curiga, sang bapak akhirnya menanyai sang anak yang baru pulang, Jumat (16/10/2015).Karena tak bisa mengelak, sang anak akhirnya mengakui perbuatannya bersama Kardi. Gbr Ist
AMLAPURA - I Nyoman W (42) warga Klungkung melapor I Ketut Alit alias Kardi (29) ke Mapolsek Sideman, Karangasem Jumat (16/10/2015) malam. Kardi dilaporkan telah menyetubuhi anaknya yang masih duduk di bangku SMA, yakni Ni LR (17).

Informasi yang dihimpun, Minggu (18/10/2015), Kardi melakukan tindakan tersebut di rumahnya di Dusun Telunwayah Duuran, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem.

Diduga Kardi menginapkan korban selama satu minggu di rumahnya, yakni mulai hari Sabtu (10/10/2015) hingga Jumat (16/10/2015).

Sebelum menginap di rumah Kardi, hari Sabtu Ni LR berpamitan untuk pergi ke kosnya di daerah Ubud, Gianyar untuk mengikuti training sekolah.

Beberapa hari setelah pamitan, tepatnya hari kamis (15/10/2015), Nyoman W datangi kos anaknya.

Namun saat itu Nyoman W tak mendapati anaknya di dalam kos.

Saat bertanya kepada pemilik kos, si pemilik kos mengatakan Ni LR jarang pulang kos dan jarang juga terlihat di sekitar kos.

Lantaran curiga, sang bapak akhirnya menanyai sang anak yang baru pulang, Jumat (16/10/2015).

Karena tak bisa mengelak, sang anak akhirnya mengakui perbuatannya bersama Kardi.

Karena tak terima, sang bapak akhirnya mencari Kardi lalu dibawa menuju Mapolsek Sideman.

Kini, kasus pelecehan anak di bawah umur ini ditangani oleh Polres Karangasem.

Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Noor Maghantara mengatakan, pihaknya telah menahan Kardi setelah ada laporan dari orangtua korban yang tak terima atas tindakan bejat yang dilakukan Kardi.

”Kardi sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Karangasem. Sekarang yang bersangkutan masih berada di dalam tahanan,” jelasnya Noor Maghantara, Minggu (17/10/2015).

“Proses hukum tetap berjalan. Ini manyangkut masa depan korban. Kalau seperti ini kan kasian korban. Yang membawa pelaku ke mapolsek adalah orangtuanya (korban) langsung,” tambah Noor.

Akibat tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 terkait Undang – Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

”Berapa kali diajak saya tak tahu detail. Untuk jelasnya coba hubungi penyidik saya. Intinya, pelaku sudah kita tahan,” tegasnya.







sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media