Terkait Pasar Turi, Tri Rismaharini Jadi Tersangka, Ini Jawaban Polda Jatim - Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Terkait Pasar Turi, Tri Rismaharini Jadi Tersangka, Ini Jawaban Polda Jatim

Terkait Pasar Turi, Tri Rismaharini Jadi Tersangka, Ini Jawaban Polda Jatim

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 24 Oktober 2015 | 08.02

Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Ditetapkan Tersangka, Tri Rismaharini Sampaikan Itu Fitnah

SURABAYA - Melalui tim pemenangan dan partai yang mencalonkannya, PDIP Surabaya, penetapan tersangka atas Tri Rismaharini masih belum bisa dipertanggungjawabkan. Sebelum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim atau Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Juru bicara tim Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono, menyatakan bahwa terhadap kabar adanya SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) hingga ditetapkanya Risma sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penjegalan calon PDIP ini.

"Hingga Jumat pukul 17.00 ini, kami belum menerima konfirmasi maupun salinan SPDP baik dari Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim tentang hal tersebut. Ini indikasi rekayasa untuk menjegal calon kami," kata Didik yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya.

Indikasi rekayasa penjegalan tersebut indikasi untuk mempengaruhi opini masyarakat untuk merusak nama baik Risma. Ini bagian dari upaya dan keinginan mempengaruhi elektabilitas Risma-Whisnu yang saat ini tinggi.

"Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum tapi kami akan melawan segala bentuk rekayasa, kami akan koordinasikan hal ini dengan DPP PDI Perjuangan segera," kata Didik.

Upaya penjegalan tersebut bukan sekali ini saja tetapi sudah dilakukan beberapa kali. Di antaranya penggagalan pencalonan hingga ujungnya adalah keinginan pembatalan pilkada kota surabaya.

Tim Risma menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai. Apalagi masyarakat Kota Surabaya lebih cerdas dan dewasa. Mana yang objektif mana yang rekayasa. Biar masyarakat yang menilai ada apa dibalik peristiwa ini.

"Ini sangat sangat kental nuansa rekayasa politik dihubungkan dengan 47 hari menjelang pilkada Kota Surabaya," tambah Didik.

Melalui juru bicaranya ini, Risma menyampaikan bahwa penetapan TSK atas dirinya adalah fitnah. Risma sendiri mengaku tetap bersabar dan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga surabaya. "Mudah-mudahan diberi kesabaran," ucap Risma.

Saat ini, Tim Risma-Whisnu meminta Kapolda Jatim dan Kajati Jatim memberikan klarifikasi segera duduk masalah ini agar tidak menjadi black campaign untuk pasangan Risma-Whisnu.

Tri Rismaharini Jadi Tersangka, Ini Jawaban Polda Jatim

JAKARTA - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Penyidik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.

Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun, Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Tri Rismaharini ataupun kuasa hukumnya.‎

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Polda Jawa Timur, pihak Polda mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka tersebut.

"Saya belum dapat konfirmasi dari penyidiknya (reserse)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).

Hal serupa juga dilontarkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji. Menurutnya sampai saat ini anak buahnya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma.

"Yang bersangkutan belum pernah diperiksa," ujar Anton.









sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media