05/04/2011 06:18
Pacitan: Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur, menyita rumah sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (4/4). Karena sejumlah warga yang uangnya dipinjam Nurcahyo saat pemilihan Bupati pada Desember 2010 tidak pernah dibayar. Nining, seorang korban mengaku Nurcahyo meminjam uangnya Rp 81 juta untuk konsumsi kampanye.
Saat disita, tak ada seorang pun keluarga SBY berada di rumah yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 10. Proses pun berjalan singkat. Setelah membacakan amar putusan dari ketua PN Pacitan, petugas langsung melakukan penyitaan. Selain rumah, ruko di Jalan Yos Sudarso Nomor 2 ikut disita sebagai jaminan.
Sejak kalah dalam pemilihan bupati periode 2010-2015, Nurcahyo menghilang. Sedikitnya lima warga yang uangnya dibawa Nurcahyo mengajukan gugatan ke PN Pacitan. Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan. Tapi Nurcahyo tetap menghilang dan tak pernah datang ke pengadilan saat sidang digelar.
sumber : liputan6