"Dari hasil pengakuannya, pelaku mulai mencabuli korban sejak 2011 lalu hingga terakhir 8 Maret lalu. Bahkan pelaku sempat mengaku pernah menyetubuhi korban secara paksa satu kali," kata Agung, |
Selasa, 16 April 2013 | 19:09
AMBON - Seorang warga Kecamatan Nusaniwe
Ambon berinisial OP (59) tega mencabuli putri sendiri, AM (14). Aksi
bejat sang ayah sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu saat korban baru
berusia 12 tahun. Terakhir pelaku mencabuli korban pada 8 Maret 2013
lalu. Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban lalu kabur dari
rumahnya ke Pulau Seram.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan
Pulau-pulau Lease, AKP Agung Tribawanto mengatakan, selain mencabuli
korban, pelaku juga pernah sekali memperkosa korban di rumahnya di
kawasan Gunung Nona.
"Dari hasil pengakuannya, pelaku mulai
mencabuli korban sejak 2011 lalu hingga terakhir 8 Maret lalu. Bahkan
pelaku sempat mengaku pernah menyetubuhi korban secara paksa satu kali,"
kata Agung, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2013).
Agung
menjelaskan, kasus asusila ini terbongkar saat pelaku mencari anaknya
yang kabur ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Saat itu, pelaku
melapor ke polisi kalau anaknya hilang. Seusai menerima laporan, polisi
langsung bergegas mencari korban dan menemukannya di Desa Kawatu,
Kecamatan Kairatu.
"Saat ditemukan, korban takut menemui ayahnya.
Korban lalu berterus terang kalau dirinya melarikan diri karena ulah
bejat sang ayah pada dirinya," ujar Agung.
Setelah mendapat
laporan dari korban, pelaku akhirnya ditahan dan dibawa ke Mapolres
Ambon pada Selasa pagi. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh
perbuatannya.
"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya, saat ini korban akan kita visum," ujarnya.
Atas
perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 294 Undang-undang Nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 285 KUHP tentang
pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber : kompas