Dua Tahun Ayah Tega Cabuli Putri Kandung - Indonesia
Headlines News :
Home » , , , , , , , , » Dua Tahun Ayah Tega Cabuli Putri Kandung

Dua Tahun Ayah Tega Cabuli Putri Kandung

Written By Dre@ming Post on Selasa, 16 April 2013 | 18.23

"Dari hasil pengakuannya, pelaku mulai mencabuli korban sejak 2011 lalu hingga terakhir 8 Maret lalu. Bahkan pelaku sempat mengaku pernah menyetubuhi korban secara paksa satu kali," kata Agung,
Selasa, 16 April 2013 | 19:09

AMBON - Seorang warga Kecamatan Nusaniwe Ambon berinisial OP (59) tega mencabuli putri sendiri, AM (14). Aksi bejat sang ayah sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu saat korban baru berusia 12 tahun. Terakhir pelaku mencabuli korban pada 8 Maret 2013 lalu. Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban lalu kabur dari rumahnya ke Pulau Seram.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Agung Tribawanto mengatakan, selain mencabuli korban, pelaku juga pernah sekali memperkosa korban di rumahnya di kawasan Gunung Nona.

"Dari hasil pengakuannya, pelaku mulai mencabuli korban sejak 2011 lalu hingga terakhir 8 Maret lalu. Bahkan pelaku sempat mengaku pernah menyetubuhi korban secara paksa satu kali," kata Agung, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2013).

Agung menjelaskan, kasus asusila ini terbongkar saat pelaku mencari anaknya yang kabur ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Saat itu, pelaku melapor ke polisi kalau anaknya hilang. Seusai menerima laporan, polisi langsung bergegas mencari korban dan menemukannya di Desa Kawatu, Kecamatan Kairatu.

"Saat ditemukan, korban takut menemui ayahnya. Korban lalu berterus terang kalau dirinya melarikan diri karena ulah bejat sang ayah pada dirinya," ujar Agung.

Setelah mendapat laporan dari korban, pelaku akhirnya ditahan dan dibawa ke Mapolres Ambon pada Selasa pagi. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya, saat ini korban akan kita visum," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 294 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 


sumber : kompas
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media