Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Cabuli Anak Kandungnya - Indonesia
Headlines News :
Home » , , , » Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Cabuli Anak Kandungnya

Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Cabuli Anak Kandungnya

Written By Dre@ming Post on Jumat, 26 Juni 2015 | 18.07

Akibat trauma dan tertekan, korban yang saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari. Selain mencabuli anak kandungnya, pelaku juga menganiaya istrinya. Gbr Ist
KUPANG - Bripka ZB (46), seorang anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota, ditangkap karena dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan mengaku bahwa satu anggotanya memang dilaporkan atas dugaan pencabulan tersebut.

"Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6/2015) dua hari yang lalu," kata Budi.

Dia juga menjelaskan, selain melakukan tindakan pencabulan, tersangka juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Laporannya sudah diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban," tambah mantan Kabag Dalpers Biro Pers Polda NTT.

Aksi pencabulan ini dilakukan anggota ZB sejak anaknya masih berusia 12 tahun pada 2013 yang lalu.

Akibat trauma dan tertekan, korban yang saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari. Selain mencabuli anak kandungnya, pelaku juga menganiaya istrinya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Pol Endang Sunjaya mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut dari Budi.

Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum, khususnya di lingkungan Polda NTT.

Oleh karena itu, dirinya mengatakan akan memecat Bripka ZB jika terbukti melakukan aksi tersebut.

"Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat," katanya.

Sementara itu, Budi menambahkan, sanksi disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim untuk tindak pidana umum yang dilakukan.

"Kita tunggu hasilnya, kalau benar dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan dipecat," ungkapnya.










sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media