Saat Pemeriksaan 5 Jam Abraham Samad, Nama Jokowi Muncul - Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Saat Pemeriksaan 5 Jam Abraham Samad, Nama Jokowi Muncul

Saat Pemeriksaan 5 Jam Abraham Samad, Nama Jokowi Muncul

Written By Dre@ming Post on Kamis, 25 Juni 2015 | 09.28

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK atau yang biasa disebut kasus rumah kaca.
JAKARTA - Ketua (nonaktif) KPK Abraham Samad diperiksa lima jam sebagai tersangka dugan pelanggaran Undang-undang KPK di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Dalam pemeriksaan, Abraham dicecar penyidik tentang pertemuannya dengan petinggi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo di apartemen The Capital Residence kawasan SCBD Jakarta pada April dan Mei 2014 atau dikenal "Rumah Kaca"; dan pertemuannya dengan Joko Widodo di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada 3 Mei 2014.

Abraham Samad mengakui kedua pertemuan itu. Namun, ia membantah dalam kedua lokasi pertemuan menjelang Pilpres 2014 tersebut terjadi pembicaraan mengenai calon wakil presiden (cawapres) sebagai barter pengurangan masa hukuman politisi PDIP, Emir Moeis, yang kasusnya pernah ditangani oleh KPK.

"Saat pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya baru mengerti duduk persoalannya. Sebenarnya tidak ada permasalahan di dalamnya. Karena pertemuan dipermasalahkan soal pertemuan saya dengan Jokowi di Yogyakarta," kata Abraham usai pemeriksaan.

Menurutnya, pertemuan dengan Jokowi yang saat itu menjadi bakal capres dari PDIP di salah satu ruangan terbuka Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada saat itu adalah tidak disengaja. Saat itu, sejumlah wartawan dengan bercanda memintanya untuk duduk berdampingan dengan Jokowi untuk diambil gambar atau fotonya.

Abraham mengaku penyidik hanya menanyakan sedikit pertanyaan terkait pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo di apartemen Capital Residence Jakarta.

Menurut Abraham, dalam pertemuan dengan kedua petinggi PDIP tersebut tidak membicarakan tentang politik atau pun cawapres pendamping Jokowi. "Emang tampang saya cocok jadi wakil presiden nggak," ucapnya.

Menurutnya, saat itu, Hasto dan Tjahjo justru mengadu tentang dugaan kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Bali 2013 yang saat itu calon dari PDIP kalah dengan calon incumbent dengan sedikit selisih dalam perolehan suara.

"Ada beberapa hal, misalnya ada yang dilaporkan soal Pilgub Bali itu," ujarnya.

Abraham pun menyatakan bersedia dikonfrontir dengan Hasto dan Tjahjo perihal materi pertemuan tersebut.

Dengan begitu, lanjut Abraham, maka kasusnya kali ini bukan lah pelanggaran pidana, melainkan dugaan pelanggara etik pimpinan KPK. "Jadi, ternyata tidak ada masalah," ujarnya.

Oleh karena itu, Abraham dan kuasa hukumnya, Saor Siagian pun meminta penyidik Bareskrim agar melimpahkan kasusnya ini diproses dalam ranah etik KPK terlebih dahulu. Sebab, pada Februari 2015, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqqurahman Ruki telah mengirimkan surat ke Plt Kapolri Badrodin Haiti perihal permintaan tersebut.

Dan saat Abraham dan kuasa hukumnya mengkonfirmasi surat dari Ruki itu, pihak penyidik Bareskrim justru belum menerima dan belum mengetahui isi suratnya. "Sebenarnya ada surat dari pimpinan KPK, Pak Ruki, yang meminta kasus dihentikan karena ini ranahnya etik. Tapi, saya harus hargai institusi penegak hukum. Makanya saya datang memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

Diberitakan, Abraham Samad kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Polri atas kasus dugaan pelanggaran pidana UU KPK karena melakukan beberapa pertemuan dengan pihak berperkara atau terkait, yakni beberapa politisi PDIP di apartemen The Capital Residence kawasan SCBD Jakarta pada Maret-April 2014 atau dikenal "Rumah Kaca", dan pertemuan dengan Jokowi di Yogyakarta pada 3 Mei 2014.

Pihak Polri menjerat Abraham dengan Pasal 65 Juncto Pasal 36 huruf a Juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan bagi pimpinan KPK melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara. Ancaman pidana yang melakukan pelanggaran tersebut paling lama lima tahun penjara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015.

Selain kasus "Rumah Kaca", Abraham Samad juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sulselbar atas kasus dugaan pemalsuan data dokumen pembuatan paspor Feriani Liem.







sumber ; tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media