Senin, 25/07/2011 18:39 WIB
Jakarta - Deputi Penindakan Ade Rahardja menilai tudingan Muhammad Nazaruddin sebagai ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Ade menyebut Nazaruddin sudah sejak lama melakukan ancaman terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
"Tidak ada kesepakatan itu. Ancaman Nazaruddin ini bukan sekarang, sudah lama," tutur Ade kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/7/2011).
Namun Ade menolak menjelaskan secara terperinci mengenai apa ancaman yang dilakukan Nazaruddin kepada KPK itu.
"Pokoknya Nazaruddin ini kan tersangka. Orang yang menjadi tersangka memiliki kencenderungan untuk
membela diri," tutur Ade.
Sebelumnya, menanggapi adanya tudingan Nazaruddin ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim internal yang akan segera bekerja. Tim ini segera bekerja untuk memeriksa nama-nama yang dituding oleh Muhammad Nazaruddin seperti Chandra Hamzah dan Ade Rahardja.
"Siapa pun juga diperiksa. Ya iya (Ade Rahardja dan Chandra diperiksa -red)," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/7/2011).
Sebelumnya Jubir KPK Johan Budi mengatakan tim internal akan memvalidasi informasi-informasi dari Nazaruddin. Proses pengkroscekan dilakukan dengan menanyai saksi atau tersangka, mengenai informasi terkait.
"Tapi jangan langsung disimpulkan omongan Nazaruddin ini benar. Makanya kita klarifikasi. Kita kroscek dengan saksi, tersangka dan data-data hasil penggeledahan."
Nazaruddin menuding Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, M Jasin serta Deputi Penindakan Ade Rahardja untuk merekayasa kasus suap wisma atlet sehingga hanya mandek di dirinya saja.
"Tidak ada kesepakatan itu. Ancaman Nazaruddin ini bukan sekarang, sudah lama," tutur Ade kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/7/2011).
Namun Ade menolak menjelaskan secara terperinci mengenai apa ancaman yang dilakukan Nazaruddin kepada KPK itu.
"Pokoknya Nazaruddin ini kan tersangka. Orang yang menjadi tersangka memiliki kencenderungan untuk
membela diri," tutur Ade.
Sebelumnya, menanggapi adanya tudingan Nazaruddin ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim internal yang akan segera bekerja. Tim ini segera bekerja untuk memeriksa nama-nama yang dituding oleh Muhammad Nazaruddin seperti Chandra Hamzah dan Ade Rahardja.
"Siapa pun juga diperiksa. Ya iya (Ade Rahardja dan Chandra diperiksa -red)," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/7/2011).
Sebelumnya Jubir KPK Johan Budi mengatakan tim internal akan memvalidasi informasi-informasi dari Nazaruddin. Proses pengkroscekan dilakukan dengan menanyai saksi atau tersangka, mengenai informasi terkait.
"Tapi jangan langsung disimpulkan omongan Nazaruddin ini benar. Makanya kita klarifikasi. Kita kroscek dengan saksi, tersangka dan data-data hasil penggeledahan."
Nazaruddin menuding Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, M Jasin serta Deputi Penindakan Ade Rahardja untuk merekayasa kasus suap wisma atlet sehingga hanya mandek di dirinya saja.
sumber : detik