Rabu, 18/04/2012 21:09
![]() |
Dahlan Iskan |
Dalam keterangan tertulisnya, Dahlan mengaku tidak paham dengan interpelasi yang akan dilancarkan anggota DPR atas keputusan No. KEP-236/MBU/2011 yang diterbitkan pada 15
November 2012.
November 2012.
"Sebenarnya saya tidak paham maksud interpelasi itu. Bukankah pada Raker antara BUMN dengan Komisi VI DPR Maret lalu sudah disepakati jalan tengah, memperbaiki SK 236 itu?" kata Dahlan dalam pernyataannya, Rabu (18/4/2012).
Dahlan sempat menawarkan agar SK yang dikeluarkannya diberikan fatwa hukum oleh Mahkamah Agung (MA), karena dia tidak terima keputusannya dinilai DPR melawan hukum.
"Beberapa anggota DPR memang ngotot berpendapat itu melanggar hukum. Kami ngotot sama sekali tidak melanggar hukum. Sebenarnya jalan yang paling fair adalah minta fatwa MA," kata Dahlan.
Namun Dahlan menyadari adanya proses politik DPR terkait rencana interpelasi tersebut. "Dalam proses politik tidak boleh ada menang-menangan. Dalam proses politik kompromi tetap lebih baik sepanjang tidak mengorbankan prinsip. Karena itu akhirnya saya menyetujui waktu itu untuk melakukan penyempurnaan SK 236," tutur Dahlan.
Karena itu pada 13 April 2012, Dahlan mengeluarkan 3 SK baru sebagai penyempurnaan SK yang diprotes DPR sebelumnya. "Yang penting substansi dari yang dimaksudkan SK 236 itu tetap bisa dijalankan. Itu akan lebih bermanfaat dibanding harus ke MA. Ini juga untuk menunjukkan bahwa saya bukankah orang yang ingin menang sendiri," jelas Dahlan.
Ketiga SK baru yang dikeluarkan oleh Dahlan ini tidak mengubah subtansi keinginan Dahlan untuk memangkas birokrasi di BUMN. Sehingga aksi-aksi korporasi BUMN bisa berjalan dengan cepat.
Adapun tiga keputusan baru Dahlan adalah:
- Keputusan No. SK-164/MBU/2012 Tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS pada Perusaaan Perseroan menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi
- Keputusan No. SK-165/MBU/2012 Tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi
- Keputusan No. SK-166/NIBU/2012 Tentang pemberian kuasa atas sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal pada BUMN Kepada Pejabat Eselon I Kementerian BUMN.
sumber : detik