Cilacap - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang
menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pasir Putih, Pulau
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan tidak menerima remisi
dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.
"Yang bersangkutan (Baasyir, red.) tidak kami usulkan untuk
mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II-A Pasir Putih Tejo
Harwanto, di Cilacap, Sabtu.
Tejo mengatakan hal itu kepada Antara setelah menghadiri upacara
penyerahan remisi di Lapas Kelas II-B Cilacap yang diserahkan secara
simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji serta dihadiri Kepala
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto, Muspida Cilacap, dan
seluruh kepala lapas se-Nusakambangan.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-B Cilacap Syarif Hidayat
mengatakan bahwa jumlah narapidana di lapas tersebut yang mendapat
remisi sebanyak 175 orang terdiri remisi umum 1 (RU 1) sebanyak 163
orang dan remisi umum 2 (RU 2) atau bebas setelah mendapat pengurangan
hukuman sebanyak 12 orang.
"Di tempat kami rata-rata merupakan kewenangan Kanwil Kemenkumham
Jateng, tidak ada yang diusulkan ke pusat (Kemenkumham, red.)," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng
Hermawan Yunianto mengatakan pemberian remisi bagi para narapidana yang
tersangkut pidana khusus seperti terorisme, narkotika, dan korupsi
dengan kategori tertentu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM.
Dalam hal ini, kata dia, nama-nama narapidana kasus pidana khusus
yang berhak mendapatkan remisi telah diusulkan kepada Menkumham.
"Sampai hari ini, surat keputusan pemberian remisi bagi narapidana
yang tersangkut pidana khusus belum kami terima, sehingga belum
diketahui apakah disetujui atau tidak disetujui. Sementara yang
disampaikan tadi di sini (Lapas Cilacap, red.) merupakan kewenangan
kami," katanya.
Dia mengatakan secara keseluruhan, jumlah narapidana dari seluruh
lapas Pulau Nusakambangan yang mendapat remisi umum (RU) dalam rangka
Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014 sebanyak 1.254 orang.
"Dari
1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam
rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah
narapidana yang mendapat remisi umum 2 (RU 2) atau bebas pada tanggal 17
Agustus sebanyak 18 orang," kata Hermawan.
Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di
Nusakambangan, dia mengatakan secara keseluruhan sebanyak 97 orang dan
yang terbanyak di Lapas Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul
Lapas Batu sebanyak 21 orang, dan sisanya tersebar di Lapas Besi, Lapas
Permisan, dan Lapas Kembang Kuning.
sumber : Antara Bali