Terlibat Pencucian Uang, Polisi Belum Lacak Kekayaan Hercules
Hercules melanggar UU no 8 pasal 3 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan kasus pemerasan. |
Jakarta - Walau terlibat kasus pencucian uang, Polres
Jakarta Barat belum menyita segala kekayaan Hercules. Hal tersebut
dikarena polisi masih menyelidiki barang-barang apa saja yang memang
terkait kasus tersebut.
"Nantinya dari hasil penyidikan kita akan lihat korelasi antara aset dan tindakan-tindakan seperti alat bukti kita kumpulkan dan evalusi baru kita lakukan tindakan," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (3/8/2013).
Fadil mengatakan, dengan dikaitkan kasus pemerasan dan pencucian uang nantinya diharapkan Hercules akan dihukum secara maksimal nantinya. "Kami optimisi dapat menerapkan UU pencucian uang yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujarnya.
Fadil Mengatakan, selama ini kejahatan-kejahatan premanisme hanya dijerat pasal di KUHP khususnya premanisme yang memiliki tindakan-tindakan yang cukup meresahkan.
"Oleh karena itu, kita kaitkan dengan pencucian uang karena kalau hanya pemerasan hukumnya hanya sekitar 4 tahun," ujarnya.
"Nantinya dari hasil penyidikan kita akan lihat korelasi antara aset dan tindakan-tindakan seperti alat bukti kita kumpulkan dan evalusi baru kita lakukan tindakan," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (3/8/2013).
Fadil mengatakan, dengan dikaitkan kasus pemerasan dan pencucian uang nantinya diharapkan Hercules akan dihukum secara maksimal nantinya. "Kami optimisi dapat menerapkan UU pencucian uang yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujarnya.
Fadil Mengatakan, selama ini kejahatan-kejahatan premanisme hanya dijerat pasal di KUHP khususnya premanisme yang memiliki tindakan-tindakan yang cukup meresahkan.
"Oleh karena itu, kita kaitkan dengan pencucian uang karena kalau hanya pemerasan hukumnya hanya sekitar 4 tahun," ujarnya.
Penyidik Periksa Hercules Selama 8 Jam di Polres Jakbar
Jakarta - Hercules Rozario Marshall akhirnya selesai
menjalani pemeriksaan kasus pemerasan dan pencucian uang di Polres
Jakarta Barat. Hercules diperiksa sekitar 8 jam lamanya dan akan
dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah selesai. Nanti dikembalikan ke Polda sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun kepada wartawan, Sabtu (3/8/2013).
Hercules Rozario Marshal keluar dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Hercules yang saat itu mengenakan baju hijau lengan panjang, langsung dihampiri oleh sejumlah personel polisi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Hercules tiba di Polres Jakarta Barat dan langsung dibawa ke ruang periksa reserse Polres Jakbar.
Hercules melanggar UU no 8 pasal 3 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan kasus pemerasan.
"Iya sudah selesai. Nanti dikembalikan ke Polda sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun kepada wartawan, Sabtu (3/8/2013).
Hercules Rozario Marshal keluar dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Hercules yang saat itu mengenakan baju hijau lengan panjang, langsung dihampiri oleh sejumlah personel polisi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Hercules tiba di Polres Jakarta Barat dan langsung dibawa ke ruang periksa reserse Polres Jakbar.
Hercules melanggar UU no 8 pasal 3 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan kasus pemerasan.
sumber : detik