Hidup WNI Perempuan Dihargai Rp 600 Juta, Pria Rp 1,2 Miliar - Indonesia
Headlines News :
Home » , , , , » Hidup WNI Perempuan Dihargai Rp 600 Juta, Pria Rp 1,2 Miliar

Hidup WNI Perempuan Dihargai Rp 600 Juta, Pria Rp 1,2 Miliar

Written By Dre@ming Post on Jumat, 13 Februari 2015 | 08.46

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengakui pemerintah memiliki keterbatasan dalam membantu 299 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Keterbatasan muncul karena beratnya beban pembayaran diyat atau uang tebusan
JAKARTA - Ada sebanyak 299 WNI di luar negeri yang terancam eksekusi mati. Mereka bisa diselamatkan jika ada tebusan yang jumlahnya tidak sedikit.

Nyawa WNI perempuan bisa diselamatkan jika pemerintah menyediakan diyat (tebusan) sebesar rp 600 juta.

Sedangkan nyawa WNI pria dihargai tebusan Rp 1,2 miliar. itu bersa terjadi jika keluarga korban bersedia memberikan maaf.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengakui pemerintah memiliki keterbatasan dalam membantu 299 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Keterbatasan muncul karena beratnya beban pembayaran diyat atau uang tebusan.

Retno menjelaskan, dari seluruh WNI yang terancam hukuman mati, paling banyak berada di Malaysia dan Arab Saudi.

Kasus yang paling banyak menjerat WNI terancam hukuman mati di luar negeri adalah pembunuhan dan Narkoba. Adapun pembayaran diyat dapat dilakukan jika keluarga korban pembunuhan memberikan maaf kepada pelaku.

"Dalam menghadapi masalah hukum, ada hal yang harus kami lakukan untuk menunjukkan kehadiran pemerintah. Namun demikian, ada juga titik di mana kami tidak bisa begerak, dalam arti ada keterbatasan kami membela," kata Retno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).

Retno mengungkapkan, ada fatwa ulama di Arab Saudi yang mengatur mengenai besaran pembayaran diyat untuk pelaku kasus pembunuhan. Apabila orang yang terancam hukuman perempuan, maka diyat yang harus dibayar sebesar 200.000 riyal atau sekitar Rp 600 juta.

Sedangkan jika yang terancam hukuman adalah laki-laki, maka diyat yang harus dibayar adalah 400 riyal atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Lebih jauh, Retno menyampaikan bahwa tak ada satu negara pun yang membayarkan diyat menggunakan uang negara.

Hal itu ia anggap lebih adil dan dapat dicontoh di mana negara hanya memfasilitasi pengumpulan dana tanpa harus menggunakan dana negara untuk membayar diyat warga negaranya yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.

"Kalau isunya pendampingan hukum dan kekonsuleran, kita akan maksimal. Tapi kalau masuk ke diyat, kita ada keterbatasan," ujarnya.

Sebelumnya, Retno mengatakan bahwa pemerintah tetap akan membela ratusan WNI yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.

Menurut Retno, Pemerintah Indonesia akan memberi pendampingan hukum terhadap 229 WNI yang terancam hukuman mati.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta semua kedutaan besar atau konsulat jenderal Republik Indonesia membantu menghadirkan keluarga para WNI yang terancam hukuman mati guna memberikan dukungan secara psikologis.

Retno menjelaskan, dari catatan perwakilan Kemenlu, saat ini ada sekitar 2,7 juta WNI yang terdaftar berada di luar negeri. Namun, jika merujuk pada jumlah realitas, angkanya dapat membeludak mencapai 4,3 juta jiwa WNI yang kini tengah berada di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, kata Retno, 90 persen WNI di luar negeri berprofesi sebagai tenaga kerja dan mayoritas berjenis kelamin perempuan.




sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media