Disuruh Oral Seks, Guru Olahraga SD Cabuli Enam Siswi - Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Disuruh Oral Seks, Guru Olahraga SD Cabuli Enam Siswi

Disuruh Oral Seks, Guru Olahraga SD Cabuli Enam Siswi

Written By Dre@ming Post on Senin, 02 Maret 2015 | 10.41

Kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa celana olahraga siswa yang diduga terdapat bekas sperma Ad. "Saat ini sudah diperiksa di labfor, hasilnya masih belum kita terima. Tapi sekarang sudah dilakukan penahanan (guru olahraga berinisial Ad)," paparnya. Gbr Ist
RENGAT - Kasus pencabulan anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Riau. Guru olahraga di SD Negeri 026 Pematang Reba, Indragiri Hulu, berinisial Ad, ditahan polisi setelah dilaporkan mencabuli enam siswinya.

Semula hanya satu korban yang melapor, yakni siswi berinisial B. Ia dicabuli di ruang perpustakaan sekolah, disuruh oral seks, Rabu, (25 /2/ 2015). Berang dengan perlakuan guru bejat itu, ayah B melapor ke Polres Inhu.

Polisi lalu menahan guru olahraga berusia 28 tahun itu. Tapi ia sempat dilepaskan, Kamis (26/2/2015), karena polisi masih belum memiliki cukup bukti.

Sabtu (28/2/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali ditahan polisi setelah sejumlah orangtua murid yang juga korban guru olahraga tersebut beramai-ramai mendatangi Markas Polresta Inhu.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi mengungkapkan, sudah enam siswi yang sudah melaporkan kasus pencabulan di SDN 026 Pematang Reba. Para korban duduk di kelas tiga dan empat.

"Sejauh ini sudah ada enam orang yang melapor," ujar AKP Taufik kepada wartawan, Minggu (1/3/2015).

Kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa celana olahraga siswa yang diduga terdapat bekas sperma Ad. "Saat ini sudah diperiksa di labfor, hasilnya masih belum kita terima. Tapi sekarang sudah dilakukan penahanan (guru olahraga berinisial Ad)," paparnya.

AKP Taufik menceritakan, saat hendak ditahan, Ad tidak berada di rumahnya. Ia ternyata sedang berada di Rengat. "Kita langsung menurunkan tim untuk menangkap Ad, lalu kita amankan di Mapolres," imbuhnya.

Ia menambahkan, Ad tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh aparat kepolisian. "Ad diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 junto Pasal 64 KUHAP tentang perbuatan berulang dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," ucap AKP Taufik.






sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media