Selasa, 19/07/2011 15:34 WIB
Jakarta - Setelah di panggil dua kali, satu dari tiga penyidik kasus iPad tidak hadir di depan majelis hakim.
Hal ini membuat kecewa kubu Dian dan Rendy karena penyidik ini merupakan saksi kunci.
"Mohon maaf majelis, karena Brigadir Sohadi sedang sekolah, maka tidak bisa hadir di sidang," kata Jaksa Penuntut Umum, Endang kepada majelis hakim yang diketuai Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (19/7/2011).
Mendapati sikap jaksa ini, kuasa hukum Dian dan Randy, Didit Widjajanto Wijaya keberatan. Menurutnya, polisi telah melakukan pelecehan terhadap pengadilan karena Brigadir Sohadi merupkan saksi kunci yang menangkap kliennya.
Selain itu, lanjutnya, karena terjadi ketidaksesuaian antara penyidik 1 dengan penyidik ke 2 sehingga perlu diperdengarkan kesaksian penyidik ke 3, apakah ada perbedaan atau tidak.
"Karena kehadiran penyidik sangat penting karena ikut dalam penggeledahan. Kalau sampai hanya dibacakan kesaksian penyidik, pengadilan ini sudah dilecehkan," terang Didit.
Namun, hakim Sapawi tetap pada ketetapannya untuk memperdengarkan saksi dengan keterangan tertulis. Dalam keterangan tertulis itu, Brigadir Sohadi mengaku menangkap Dian dan Rendy karena menjual iPad tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia dan tidak bercap izin Dirjen Postel.
Sohadi mengaku menangkap kedua terdakwa dengan pasal yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Endang juga ngotot membacakan keterangan BAP istri Dian, Galih. Padahal, Galih telah mencabut keterangannya karena baru tahu istri bisa menolak sebagai saksi. Namun majelis hakim tetap menolak keterangan Galih.

"Mohon maaf majelis, karena Brigadir Sohadi sedang sekolah, maka tidak bisa hadir di sidang," kata Jaksa Penuntut Umum, Endang kepada majelis hakim yang diketuai Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (19/7/2011).
Mendapati sikap jaksa ini, kuasa hukum Dian dan Randy, Didit Widjajanto Wijaya keberatan. Menurutnya, polisi telah melakukan pelecehan terhadap pengadilan karena Brigadir Sohadi merupkan saksi kunci yang menangkap kliennya.
Selain itu, lanjutnya, karena terjadi ketidaksesuaian antara penyidik 1 dengan penyidik ke 2 sehingga perlu diperdengarkan kesaksian penyidik ke 3, apakah ada perbedaan atau tidak.
"Karena kehadiran penyidik sangat penting karena ikut dalam penggeledahan. Kalau sampai hanya dibacakan kesaksian penyidik, pengadilan ini sudah dilecehkan," terang Didit.
Namun, hakim Sapawi tetap pada ketetapannya untuk memperdengarkan saksi dengan keterangan tertulis. Dalam keterangan tertulis itu, Brigadir Sohadi mengaku menangkap Dian dan Rendy karena menjual iPad tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia dan tidak bercap izin Dirjen Postel.
Sohadi mengaku menangkap kedua terdakwa dengan pasal yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Endang juga ngotot membacakan keterangan BAP istri Dian, Galih. Padahal, Galih telah mencabut keterangannya karena baru tahu istri bisa menolak sebagai saksi. Namun majelis hakim tetap menolak keterangan Galih.
SUMBER : DETIK