Remaja di Bogor Dicabuli Tetangga, Kini Hamil 5 Bulan - Indonesia
Headlines News :
Home » » Remaja di Bogor Dicabuli Tetangga, Kini Hamil 5 Bulan

Remaja di Bogor Dicabuli Tetangga, Kini Hamil 5 Bulan

Written By Dre@ming Post on Selasa, 13 November 2012 | 22.01

Selasa, 13/11/2012 22:09

ist
Bogor, - Seorang pria beristri mencabuli seorang remaja di bawah umur di Bogor. Pelaku mencabuli RN (16) warga Perum Bilabong, Kelurahan Sumber Wangi, Kecamatan Tanah Sareal. Pelaku diketahui bernama Asep alias Ijo tetangga kampung korban yang rumahnya tak jauh dari kediaman korban.

Berdasarkan data yang dihimpun, korban yang merupakan siswa di salah satu SMK Negeri di Bogor adalah pacar pelaku. Karena seringnya bertemu, korban berhasil menerima pelaku sebagai pacarnya. Korban sendiri sempat bertanya tentang status pelaku yang telah memiliki istri. Namun, atas tipu daya dan rayuan si pelaku, korban akhirnya percaya jika pelaku belum memiliki istri dan mau menjadi pacarnya.

Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah temannya untuk berkunjung. Karena keadaan rumah sepi, pelaku menyetubuhi korban di rumah temannya itu, hingga beberapa kali. Atas perbuatannya, kini korban hamil 5 bulan. Korban yang mengetahui dirinya tengah hamil, mencoba menutupi kehamilanya dengan keluarganya hingga 5 bulan. Karena ibu korban melihat ada keanehan dengan korban, akhirnya ibu korban mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung 5 bulan.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah hamil, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor Kota. Orang tua juga sempat mencari tau siapa yang telah mennodai anaknya. Pihak keluarga akhirnya mengetahui jika pelaku adalah suami orang dan lantas mendatangi rumahnya. Saat diontrog ke rumah pelaku,
ternyata pelaku tidak ada di tempat dan hanya ada istri pelaku saja yang berada di rumah.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Melisa Siregar menjelaskan, kasus tersebut kini telah ditangani pihak PPA Polres Bogor Kota. Untuk sementara, pihknya telah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan data dari keterangan pihak korban. Selain itu, jajaran Polres Bogor Kota tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena pelaku melarikan diri. "kami akan melakukan BAP terhadap korban besok (hari ini -red), dan akan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur," kata Melisa.



sumber : detik
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media