Rabu, 21/09/2011 08:29
Jakarta - 21 April lalu, Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kemenpora. Dan kini, tempat lima bulan berselang, Rosa akan duduk di kursi pesakitan menunggu Pengadilan Tipikor memutus perkaranya.
Mengacu pada persidangan Rabu (14/9) lalu, Ketua Majelis Suwedya mengatakan hakim akan
mengeluarkan putusan untuk perkara Rosa pada hari ini, Rabu (21/9/2011). Pasalnya, jaksa saat itu emoh menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum Rosa.
mengeluarkan putusan untuk perkara Rosa pada hari ini, Rabu (21/9/2011). Pasalnya, jaksa saat itu emoh menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum Rosa.
"Tidak ada yang kami tanggapi lagi dengan pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa," kata jaksa Agus Salim saat itu.
Suwedya kemudiaan saat itu meminta waktu seminggu untuk berembuk dengan empat hakim lainnya. Itung-itungannya, hari ini adalah hari dimana majelis akan mengeluarkan putusan untuk anak buah Nazaruddin tersebut.
Bersama dengan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris dan Sesmenpora Wafid Muharam, Rosa ditangkap penyidik KPK pada 21 April lalu. Cek senilai Rp 3,2 miliar menjadi bukti penangkapan KPK.
Rosa dan Idris ditangkap oleh penyidik KPK saat hendak pulang usai menemui Wafid sekitar pukul 19.00 WIB. Padahal saat itu, mobil Rosa, Alphard putih sudah menunggu. Rosa pun digelandang KPK kembali ke ruangan Wafid.
Saat di lantai tempat Wafid berkantor, sempat terjadi tarik-menarik antara Rosa dengan penyidik KPK. Rosa tampaknya hendak menelpon, namun hal itu dicegah penyidik yang juga sama-sama perempuan. Bahkan salah seorang penyidik laki-laki sampai 'turun tangan' untuk membantu mendapatkan kembali telepon seluler.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Rosa pun akhirnya digelandang masuk ke mobil KPK sambil ditemani penyidik perempuan. Tangan Rosa terus dimasukan ke dalam saku baju terusannya. Sesekali ia juga membetulkan letak posisi kacamatanya.
Sekedar mengingatkan, Rosa dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, Rosa juga dikenakan membayar uang denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah enam bulan. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
sumber : detik