Senin, 3 Oktober 2011 | 04:49
KUPANG - FT (16), siswa SMP yang tinggal di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, dilaporkan ke Polres Kupang Kota karena mencabuli anak tetangga berinisial HM. Percabulan yang menimpa HM, gadis remaja 14 tahun itu sudah terjadi pada Juli 2011, namun baru dilaporkan ke polisi.
Informasi yang diperoleh di Mapolres Kupang Kota,
Sabtu (1/10/2011), menyebutkan, percabulan itu terjadi saat korban HM sedang menjaga adiknya yang masih kecil.
Sabtu (1/10/2011), menyebutkan, percabulan itu terjadi saat korban HM sedang menjaga adiknya yang masih kecil.
Saat itu, adik HM masuk ke dalam kamar FT. HM menyusul adiknya dan berniat membawa keluar adiknya itu untuk bermain di luar. Namun apes, FT menariknya dan memaksanya berbaring di tempat tidur dan dicabuli.
Kapolres Kupang Kota AKBP, Bambang Sugiarto yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Simon
Satu mengatakan, polisi masih sedang menyelidiki laporan kasus percabulan itu.
Satu mengatakan, polisi masih sedang menyelidiki laporan kasus percabulan itu.
Sesuai keterangan korban kepada polisi, demikian Simon, FT memaksa korban dengan cara menariknya ke atas tempat tidur dan mencabulinya. “Polisi sudah terima laporannya dan akan ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam kasus ini, tambahnya, polisi menerapkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Sebab korban masih di bawah umur, belum dewasa.
sumber : tribun