Kamis, 15 Desember 2011 02:09
ilustrasi |
Warga menangkap mereka malam minggu (10/12/2011) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu diserahkan ke Polsekta Muara Bulian. Karena kasus ini melibatkan seorang anak yang masih dibawah umur, akhirnya diserahkan ke Polres Batanghari,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP H Soekamto, kemarin (14/10) siang.
Kepada polisi, keduanya memberikan pengakuan mengejutkan. Pada saat ditangkap warga di kebun itu, keduanya mengaku masih sebatas bermesraan dan berciuman. Namun sebelumnya, pasangan sejoli itu sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Pengakuannya sudah tiga kali,” ungkapnya.
Perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan itu awalnya mereka lakukan awal November lalu. Mereka melakukannya di kampung AL, di KM 34 Desa Tanjung Pauh, Mestong, Muaro Jambi, di sebuah pondok
kosong.
kosong.
Tersangka tinggal di Desa Tanjung Pauh. Dia bekerja di kebun orang tuanya,” jelas Kasat.
Perbuatan yang sama mereka lakukan lagi dua minggu sesudahnya, di belakang kantor camat Bajubang, di semak belukar yang ada disana.
Awal bulan ini, mereka melakukannya lagi di kebun kelapa sawit yang ada di Desa Simpang Kilangan, Muara Bulian. Di eks arena MTQ belum sampai berhubungan,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka dan lima orang saksi yang sudah diperiksa, keduanya terlibat dalam hubungan asmara.
Mereka kerap komunikasi melalui ponsel. Sebelum jumpa, mereka janjian lewat telepon. Pelaku selanjutnya menjemput Bunga menggunakan sepeda motor.
Selama ini mereka pergi ke berbagai tempat menggunakan sepeda motor tersangka. Termasuk waktu pergi ke tempat-tempat mereka melakukannya. Mereka janjian dulu sebelum pergi jalan-jalan, dan itu tanpa sepengetahuan orang tua korban,” tutur AKP H Soekamto.
Awalnya, pasangan yang jalan-jalan menggunakan sepeda motor itu bukan hanya pasangan Bunga dan AL, tapi juga ada pasangan lainnya. Namun dalam perjalanan, mereka selanjutnya berpisah dan mencari jalan masing-masing. Pasangan AL dan Bunga memilih berpacaran di dalam belukar atau pondok kosong.
Sebelum melakukan hubungan itu, AL mengaku sudah sering menonton video porno yang didapatnya dari berbagai sumber. Tontonan itu membuatnya merasa penasaran dan ingin melakukan seperti yang ditontonnya itu.
Pacarnya yang masih ingusan itu tidak menolak ketika dia mengajak melakukannya.
Polisi sudah melayangkan permintaan visum kepada dokter. Permintaa visum sudah dilaksanakan, kini tinggal menunggu hasilnya. Selain itu, upaya selanjutnya yang akan dilakukan Reskrim Polres terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu adalah melakukan olah tempat kejadian.
Keduanya mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri itu atas dasar suka sama suka. Walaupun demikian, karena korban masih merupakan anak dibawah umur, pihaknya akan tetap memproses perbuatan tersangka, sebab melanggar undang-undang perlindungan anak.
Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak. Hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, tersangka disangka melanggar KUHP pasal 287 dan 290 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
sumber : tribun