Jumat, 25 Mei 2012 | 05:09
ist |
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 dan 82 Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ketua Majelis Hakim, Corry Sahusilawane saat membacakan
putusannya.
putusannya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu dua minggu. Putusan yang dianggap terlalu ringan ini langsung disambut reaksi keras pihak keluarga dengan menyerang terdakwa usai sidang.
Ibu korban sempat pingsan karena sangat terpukul dengan putusan hakim ini. Mengingatkan kembali, beberapa bulan silam Patlah yang mengaku sebagai dukun mencabuli korban NS dengan modus mampu menyembuhkan penyakit korban. Setelah berhasil membujuk korban, Patlah kemudian membawanya ke hutan bakau di wilayah Sekar Waru, Kedonganan, Tuban, Badung, untuk disetubuhi.
sumber : kompas