Ucapan Deddy Corbuzier yang Membuat KPI Surati 'Hitam Putih' - Indonesia
Headlines News :
Home » , , , , » Ucapan Deddy Corbuzier yang Membuat KPI Surati 'Hitam Putih'

Ucapan Deddy Corbuzier yang Membuat KPI Surati 'Hitam Putih'

Written By Dre@ming Post on Minggu, 04 Oktober 2015 | 09.06

Deddy Corbuzier dan Chika Jessica memandu acara Hitam Putih
PALMERAH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat peringatan terhadap acara Hitam Putih yang dipandu Deddy Corbuzier.

Surat Peringatan bernomor: 1012a/K/KPI/09/15 itu dikeluarkan tanggal 30 September 2015.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 3 September 2015 pukul 19.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap kelompok masyarakat tertentu yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Seperti dilansir situs resmi KPI, kpi.go.id, program tersebut menampilkan Deddy Corbuzier yang mengatakan “kebiasaannya soalnya kalau udah hobi beginian autis. Kan liat, autis di rumah gitu, ngeliatin…”.

KPI Pusat menilai ucapan tersebut berpotensi menyinggung kelompok masyarakat tertentu, khususnya penderita autis.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar pengelola acara tersebut lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan tertentu agar tidak menyinggung kelompok masyarakat tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum didapat tanggapan ataupun konfirmasi dari pihak Deddy Corbuzier maupun tim "Hitam Putih" Trans 7 terkait peringatan ini.

TVOne

Sementara itu KPI Pusat juga mengeluarkan peringatan tertulis terhadap acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan TV One.

Melalui surat bernomor 1016/K/KPI/10/15 tanggal 1 Oktober 2015, KPI Pusat menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran

“Apa Kabar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 28 September 2015 pukul 08.10 WIB.

Program tersebut menampilkan wawancara dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya “..suami emosi dan dia mengambil pisau di atas lemari yang ada dalam kamar itu, dia tusuk pertama di paha kemudian setelah itu karena dia sudah khilaf sudah kalap gitu kemudian dia sabet perutnya, setelah itu mohon maaf di susu di puting payudara itu dia iris dia potong..”.

Selain itu ditayangkan pula barang-barang bukti seperti bantal dan pakaian yang masih berlumuran darah dan tercium bau darah hingga pisau yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Program siaran dilarang menampilkan deskripsi secara eksplisit dan detail kronologi tindak kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

Hal tersebut dikhawairkan dapat mendorong orang untuk meniru tindak kejahatan tersebut serta dapat mengganggu kenyamanan penonton yang menyaksikannya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan b.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.








sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media