Jumat (20/11/2015) siang, petisi tersebut sudah mengumpulkan lebih 60.700 pendukung, dari yang ditargetkan 75.000 pendukung. |
Petisi yang dibuat A Setiawan Abadi itu ramai beredar di berbagai media sosial. Disebutkannya ada empat alasan kenapa ia menulis desakan pemecatan itu.
Sebelumnya, Setya Novanto disebut-sebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pertemuan dengan PT Freeport.
"Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memperoleh saham PT Freeport dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di Papua merupakan pelanggaran etik dan hukum," tulis Setiawan di laman tersebut.
Dijelaskannya pelanggaran itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi, pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara, manipulasi informasi, dan merugikan rakyat serta negara.
Pengamatan Jumat (20/11/2015) siang, petisi tersebut sudah mengumpulkan lebih 60.700 pendukung, dari yang ditargetkan 75.000 pendukung.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan bertemu dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Setya dituduh mencatut nama presiden demi mendapatkan saham di PT Freeport.
Dia pun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan bukti rekaman percakapan di pertemuan tersebut.
Setya sendiri mengaku bahwa ada tiga pertemuan yang berlangsung pada April, Mei dan Juni 2015 ini.
Namun dia menolak jika disebut mencatut nama presiden dan wakil presiden demi mendapatkan saham.
propinsibali.com_____
sumber : tribun