Senin, 04/03/2013 08:39
IJTI Kawal Kasus Wartawati TV yang Dikeroyok Hingga Keguguran
Penegasan itu disampaikan Ketua IJTI Kaltim
Fitriansyah Adisurya bersama Ketua Bidang
Advokasi IJTI Pusat Pasaoran Simanjuntak, menyikapi kasus yang dialami Nurmila.
Advokasi IJTI Pusat Pasaoran Simanjuntak, menyikapi kasus yang dialami Nurmila.
"IJTI akan
melakukan advokasi atas kasus ini dan menuntut aparat desa yang
melakukan tindakan biadab ini diproses secara hukum," kata Fitriansyah
melalui siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (3/3/2013) malam.
IJTI
mengecam keras tindakan aparat desa yang menganiaya Nurmila saat
melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser,
Kalimantan Timur.
"Pada saat kejadian, Nurmila juga sudah meminta
aparat untuk tidak melakukan kekerasan. Namun permintaan itu tidak
ditanggapi, hingga terjadi penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita
luka-luka hingga keguguran kehamilan," sebut Fitriansyah.
"Atas
peristiwa ini, IJTI menuntut Polisi untuk mengusut tuntas peristiwa ini,
dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum," tegasnya.
Hal
tidak jauh berbeda disampaikan Wakil Ketua PWI Kaltim Bidang Advokasi
Wartawan, Charles Siahaan. PWI meminta Kapolda Kaltim Irjen Pol Anas
Yusuf memerintahkan langsung Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin untuk
mengusut kasus tersebut.
"Kapolda Kaltim harus bersuara
perintahkan anak buahnya untuk mengusut pelaku. Sekaligus memberi
perlindungan kepada semua wartawan yang bertugas di lapangan," kata
Charles.
"Keterlibatan aparat desa atau siapapun dalam aksi
kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, jangan
sampai dibiarkan. Harus terus diproses sampai pengadilan. Apalagi dalam
kasus ini, yang dianiaya adalah wartawati yang sedang hamil dan
mengakibatkan keguguran," tutupnya.
Yuni dikeroyok dan mengalami
luka-luka sehingga harus mendapat perawatan medis sejak Sabtu (3/3/2013)
kemarin beberapa jam usai kejadian. Sedangkan Kapolres Paser AKBP
Ismahjuddin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui peristiwa
tersebut terjadi di wilayahnya.
Kronologi Pengeroyokan Wartawati TV Hingga Keguguran Versi Polisi
Jakarta - Seorang wartawati televisi lokal Kalimantan
Timur, Paser TV, melapor ke polisi karena telah dikeroyok dan
diinjak-injak perutnya hingga mengalami keguguran. Namun polisi menyebut
tak ada insiden injak perut oleh massa yang mengeroyok sang wartawati.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus telah mendapat laporan dari Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin terkait insiden tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, insiden pengeroyokan itu diawali adanya sengketa lahan yang akan diliput oleh Wartawati Paser TV bernama Nurmila Sari Wahyuni atau yang akrab disapa Yuni (23) bersama rekannya.
Dari laporan ini terungkap bahwa Yuni merupakan anak dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa lahan.
Untuk memperdalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 6 orang saksi dan memanggil kades serta beberapa orang yang dicurigai. "Untuk info diinjak-injak tidak benar," kata Kapolsek Paser Ismahjuddin dalam laporannya kepada Suhardi Aliyus, Senin (4/3/2013).
Berikut kronologi pengeroyokan itu berdasarkan laporan Kapolres Paser kepada Mabes Polri:
Sabtu, 2 Maret 2013
08.00 Wita
Sekitar 40 orang mendatangi pondok yang sedang dibangun milik H Nurdin, ada 2 pekerja di pondok itu. Para pekerja tersebut disuruh pergi oleh massa, lalu pondok dirubuhkan dan bahan baku kayu (papan) dibakar. Para pekerja tersebut melapor kepada H Nurdin. Kemudian saudari Yuni (putri H Nurdin) dengan ditemani oleh Musawir menuju lokasi tersebut pada pukul 09.45 Wita. Terjadi pengeroyokan saat Yuni mencoba meliput.
10.00 Wita
Kanit intel Polsek Grogot dan 1 anggota Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan saudari Yuni dan membantu mencari barang-barang milik korban yang dirusak/dibuang.
10.30 Wita
Kabag ops dan Kasat Intel beserta 30 awak pers tiba di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, saudari Yuni mengalami kekerasan dengan cara dijambak.
15.00 Wita
Yuni divisum sekaligus membuat laporan dan di BAP
16.30 Wita
Yuni kembali ke rumahnya. Berdasarkan info dari suaminya, saudari Yuni merasakan keluhan pada bagian perut.
19.00 Wita
Yuni kembali diperiksakan ke RS dan didiagnosa mengalami keguguran dan sampai sekarang dirawat di RS.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus telah mendapat laporan dari Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin terkait insiden tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, insiden pengeroyokan itu diawali adanya sengketa lahan yang akan diliput oleh Wartawati Paser TV bernama Nurmila Sari Wahyuni atau yang akrab disapa Yuni (23) bersama rekannya.
Dari laporan ini terungkap bahwa Yuni merupakan anak dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa lahan.
Untuk memperdalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 6 orang saksi dan memanggil kades serta beberapa orang yang dicurigai. "Untuk info diinjak-injak tidak benar," kata Kapolsek Paser Ismahjuddin dalam laporannya kepada Suhardi Aliyus, Senin (4/3/2013).
Berikut kronologi pengeroyokan itu berdasarkan laporan Kapolres Paser kepada Mabes Polri:
Sabtu, 2 Maret 2013
08.00 Wita
Sekitar 40 orang mendatangi pondok yang sedang dibangun milik H Nurdin, ada 2 pekerja di pondok itu. Para pekerja tersebut disuruh pergi oleh massa, lalu pondok dirubuhkan dan bahan baku kayu (papan) dibakar. Para pekerja tersebut melapor kepada H Nurdin. Kemudian saudari Yuni (putri H Nurdin) dengan ditemani oleh Musawir menuju lokasi tersebut pada pukul 09.45 Wita. Terjadi pengeroyokan saat Yuni mencoba meliput.
10.00 Wita
Kanit intel Polsek Grogot dan 1 anggota Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan saudari Yuni dan membantu mencari barang-barang milik korban yang dirusak/dibuang.
10.30 Wita
Kabag ops dan Kasat Intel beserta 30 awak pers tiba di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, saudari Yuni mengalami kekerasan dengan cara dijambak.
15.00 Wita
Yuni divisum sekaligus membuat laporan dan di BAP
16.30 Wita
Yuni kembali ke rumahnya. Berdasarkan info dari suaminya, saudari Yuni merasakan keluhan pada bagian perut.
19.00 Wita
Yuni kembali diperiksakan ke RS dan didiagnosa mengalami keguguran dan sampai sekarang dirawat di RS.
sumber : detik