SIMALUNGUN - An (17), warga Kabupaten Simalungun, tak kuasa menahan derita yang dia alami selama menjadi penghuni lokasi prostitusi di Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dua tahun, sejak 2012, dia menjadi pemuas nafsu para pria hidung belang. Semua itu dia lakukan atas paksaan sang ibu, Liska Meli Agustin.
"Saya sejak umur 15 tahun dibawa mami saya ke tempat itu. Saya dipaksa melayani para pria hidung belang," ungkap An seusai memberikan keterangan kepada polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun, Rabu (28/1/2015).
An ditemani kakak lelakinya, RK (19), bersama dua gadis lainnya yang juga korban ibunda An, Ang (17) dan La (19), melaporkan Liska dengan tuduhan perdagangan anak dan kekerasan.
An mengisahkan, dia bisa menjadi salah satu penghuni lokasi prostitusi Bukit Maraja ketika tahun 2012, sang ibu menjemputnya ke Depok, Jawa Barat. Ibunya berjanji akan mempekerjakannya di sebuah restoran dengan gaji cukup besar.
"Mami bilang, mau buka restoran dan saya diajak untuk bekerja di restoran itu dengan gaji besar. Saya akhirnya mau," kata An.
Namun, begitu tiba di Kabupaten Simalungun, An bukannya dipekerjakan di sebuah restoran seperti janji ibunya. Dia justru dimasukkan ke lokasi prostitusi Bukit Maraja. Kata An, selama berada di tempat itu, dia praktis tidak berdaya. Ibunya terus memaksa dan menekannya. Tak cuma menyuruh melayani para tamu, uang hasil melayani para hidung belang juga dirampas sang ibu.
"Tak berani melawan, Bang. Saya selalu dipukuli dan dijambak (rambut ditarik-tarik)," beber An, sambil menunjukkan lengannya bekas kekerasan yang dia terima.
Akibat tak kuat menerima perlakuan sang ibu, An memutuskan untuk kabur bersama dua rekannya yang juga korban ibunda An. Setelah berhasil kabur, mereka kemudian mendatangi Mapolres Simalungun membuat laporan pengaduan. Unit PPA Polres setempat sudah memintai keterangan empat korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wilson BF Pasaribu membenarkan adanya laporan tindak pidana perdagangan anak serta penganiayaan anak di bawah umur.
"Kita telah menerima laporan korban perdagangan dan penganiayaan anak di bawah umur dengan modus diberikan pekerjaan dan gaji besar. Kasus ini akan segera kita tuntaskan setelah memeriksa para korban," kata dia.
Wilosn menegaskan, pelaku akan dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 80 UU No 3 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak.
sumber : tribun