SURABAYA - Rumah karaoke dewasa, Doremi, di Surabaya yang digerebek aparat Polda Jawa Timur ternyata membanderol perempuan pemandu karaokenya seharga Rp 1,5 juta untuk dibawa kencan keluar alias booking out.
Selain ongkos tersebut, tamu pun masih dikenakan tarif progresif sebesar Rp 2.500 per jam. Berdasarkan pengakuan ES, tersangka pemilik rumah karaoke di Jalan Ngagel Jaya Selatan, kepada polisi, tarif Rp 1 juta untuk perempuan pemandu karaoke, Rp 450.000 untuk manajemen rumah karaoke, lalu Rp 50.000 untuk mucikari atau mami para perempuan pemandu karaoke tersebut.
"Tarif Rp 2.500 per jam juga masuk untuk maminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono, Jumat (27/2/2015).
Pemilik karaoke, kata Awi, tidak hanya mendapat keuntungan dari aktivitas prostitusi anak buahnya. Dia masih mendapatkan untung dari sewa ruang karaoke yang berharga dari Rp 35.000 hingga Rp 100.000 per jam untuk ruangan VIP. "Belum lagi dari hasil penjualan minuman keras," kata Awi.
Awi menegaskan, meskipun memiliki izin rumah hiburan karaoke keluarga dan dewasa, termasuk izin penjualan minuman keras golongan B dan C resmi dari Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya, rumah karoke Doremi itu tetap melanggar hukum karena memfasilitasi aktivitas prostitusi.
Karaoke Doremi digerebek jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur awal pekan lalu. Selain ES, dua tersangka juga ikut diamankan, yakni NY (20), selaku mucikari dan manajer rumah karaoke, SHD (29), keduanya warga Surabaya.
Kepada penyidik, ES menyangkal bahwa 32 perempuan pemandu karaoke yang merangkap PSK yang ditawarkan kepada tamu merupakan mantan penghuni lokasi prostitusi Dolly atau Jarak. Dia juga membantah PSK yang "dijual" berasal dari kalangan pelajar atau mahasiswa.
Dre@ming Post______
sumber : tribun