Seorang guru SD di Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumba Barat, karena diduga telah mencabuli dua orang siswi sekolah tersebut berinisial EHB (11) siswi kelas V dan MC (8) siswi kelas II.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi, Agus Santosa, mengatakan, laporan terhadap Salmon Seli Keba (59) disampaikan langsung oleh kedua orangtua bocah tersebut.
Menurut Agus, khusus ada dua laporan polisi untuk satu orang tersangka yakni Salmon Seli Keba dan saat ini sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sumba Barat.
“Dua orang saksi sudah dimintai keterangannya yang menyebutkan bahwa korban EHB (11) dirayu dan diajak oleh pelaku (Salmon Seli Keba) ke kamar mandi/WC kemudian dicabuli dan pelaku sempat memasukan alat vitalnya ke alat kelamin korban. Hingga kini penyidik masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waikabubak,” kata Santosa, Jumat (13/3/2015).
Sementara itu, lanjut Santosa, untuk korban MC, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk orangtua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui dua kali mencabuli korban, yakni kejadian pertama di WC dimana pelaku memegang payudara korban dan juga memegang kelamin korban.
Kemudian, kejadian kedua, pelaku mengajak korban ke WC, lalu menarik tangan korban dan memegang kemaluan korban, kemudian tersangka menarik tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku.
Aksi pelaku tersebut dilakukan pada Bulan Desember 2014 lalu dan baru terbongkar pada Bulan Januari 2015 setelah korban EHB menceritakan perbuatan guru cabul itu kepada teman-temannya.
Cerita itu kemudian mulai terdengar sampai ke telinga orangtua murid yang lain sehingga langsung mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan hal itu sehingga karena tak puas, orangtua pun melaporkan ke polisi. Diduga kuat masih ada korban yang lain.
“Atas perbuatan itu, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Santosa.
sumber : tribun