Diduga Peras Pedagang Sayur, 7 Anggota Ormas Ditangkap - Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Diduga Peras Pedagang Sayur, 7 Anggota Ormas Ditangkap

Diduga Peras Pedagang Sayur, 7 Anggota Ormas Ditangkap

Written By Dre@ming Post on Selasa, 05 Mei 2015 | 10.55

Dengan dalih memberi perlindungan ke para pedagang, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang.Apabila korban tidak menuruti kemauan mereka, maka keselamatannya akan terancam. Gbr Ist
Diduga hendak memeras pedagang sayuran di Pasar Baru, Kecamatan Bekasi Timur, tujuh orang pria dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) digelandang Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Bekasi Kota pada Minggu (3/5/2015) dini hari.

Dua di antaranya dibebaskan, karena tidak terlibat dalam kasus pemerasan itu.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo mengatakan, lima pria yang ditahan petugas berinisial DC (35), AF (41), SF (39), MS (43) dan PJ (35).

Kelimanya terbukti telah memeras para pedagang di sana dengan jumlah uang yang berbeda-beda dari Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per pedagang.

Berdasarkan penyidikan sementara, diketahui kelimanya telah beraksi sejak tiga bulan.

Dengan dalih memberi perlindungan ke para pedagang, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang.

Apabila korban tidak menuruti kemauan mereka, maka keselamatannya akan terancam.

Siswo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aksi mereka.

Berbekal informasi itu, kemudian tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bekasi Kota, AKP Bambang langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat di lokasi polisi mendapati ketujuh pria itu tengah menggeruduk di lapak para pedagang.

Saat didekati, rupanya mereka tengah meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Lalu, para pria itu dibawa ke polisi guna dimintai keterangan.

"Berdasarkan pemeriksaan, diketahui dua pria tidak terlibat, makanya kami bebaskan," kata Siswo pada Senin (4/5/2015).

Siswo menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang hasil pemerasan terhadap para pedagang.

Meski demikian, Siswo enggan menjelaskan lebih detil berapa besar nominal uang yang disita polisi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara di atas lima tahun.




sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media