Dijebloskan ke Penjara, Jero Wacik: Pak Jokowi, Tolong Saya! - Indonesia
Headlines News :
Home » , , , » Dijebloskan ke Penjara, Jero Wacik: Pak Jokowi, Tolong Saya!

Dijebloskan ke Penjara, Jero Wacik: Pak Jokowi, Tolong Saya!

Written By Dre@ming Post on Rabu, 06 Mei 2015 | 12.11

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar di Kemenbudpar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.Dalam kasus di Kementerian ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.Jero diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Jero Wacik, Selasa (5/5/2015) malam.

Pria asal Kintamani, Bangli, itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jero terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 20.40 Wita, Selasa (5/5/2015).

Rompi tahanan KPK berwarna oranye yang biasa dikenakan oleh tersangka sudah melekat di badannya.

"Iya, selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Atas penahanannya, Jero merasa diperlakukan tidak adil. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mau membantunya lepas dari jeratan KPK.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Jero saat keluar dari Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tadi malam.

Tak hanya kepada Jokowi, ia juga meminta Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membantunya.

"Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden keenam. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu," kata Jero.

Jero mengatakan, ia menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak memenuhi alasan untuk ditahan.

“Tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Jero.

Jero mengatakan kepada penyidik bahwa ia akan kooperatif selama penyidikan, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia lantas meminta kepada KPK untuk menegakkan keadilan.

"Saya sudah ajukan tadi pagi surat permohonan untuk tidak ditahan. Tapi ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa," kata Jero.

Jero pun meminta doa kepada istri, anak-anaknya, dan seluruh kerabatnya di Bali agar ia tabah menjalani hukuman.

Dari pernikahannya dengan Triesnawati, Jero Wacik dikaruniai empat anak. Mereka adalah Bunga Ratna Jelita Wacik, Ayu Vibrasita Rahayu Utami Wacik, Sagita Shinta Pratiwi Wacik, dan Bintang Wacikaputra.

"Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan, karena ada orang lain yang menyatakan seperti itu tidak ditahan," tutur Jero yang kelahiran Kintamani (Bangli) 24 April 1949.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus.

Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar), dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar di Kemenbudpar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Dalam kasus di Kementerian ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Jero diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.





sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media