BATAM - Yusrijaldi alias Rijal (23) dan Irma Rahma (20) pelaku pembunuhan Edi Juanda, supervisor bidang penerimaan, penimbunan dan penyaluran BBM PT Pertamina TBBM kabil, terancam hukuman mati dan minimal seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin saat melakukan konprensi pers di mapolresta Barelang, Kamis (7/5/2015) sore kemarin.
Menurut Asep modus yang digunakan oleh pasangan ini adalah dengan mencari pria hidung belang dan kemudian melakukan perampokan terhadap pria hidung belang tersebut.
"Dalam aksinya Rijal menyuruh kekasihnya untuk mangkal di depan hotel Pasific. Setelah mendapatkan target dan Irma dibawa ke hotel, Rijal kemudian mendatangi mereka kemudian merampok barang berharga milik korban," kata Asep, Kais (7/5/2015).
Selain itu diduga pasangan ini memiliki modus lain untuk mengambil barang milik pelaku.
Dari pengakuan pada polisi, mereka sempat bercerita tentang modus pembiusan.
Setelah tak sadarkan diri, mereka kemudian menyikat barang-barang korban.
"Namun keterangan itu masih kami dalami, sebab pelaku pernah diceritakan temannya mencari uang dengan membius korban," terang Asep.
Saat ini kedua masih menjelani pemeriksaan di unit I Satreskrim Polresta Barelang dan kedua terancam hukuman mati dan minimal seumur hidup.
Irma mengungkapkan, dirinya dengan korban belum sempat melakukan hubungan badan.
Sesampainya di kamar 201 Hotel Baloi Garden, Minggu (3/5/2015) dini hari, keduanya mematikan lampu.
Korban saat itu sudah melepaskan busananya dan hanya mengenakan celana dalam.
"Belum sempat berhubungan. Tapi lampu kamar sudah dimatikan. Dia (korban) memakai celana dalam saja," tutur Irma sambil menunduk, di Mapolresta Barelang.
Korban yang sudah dalam posisi "siap" kaget mendengar rolling door kamar berbunyi.
Ia pun langsung bersembunyi di kamar mandi.
sumber : tribun