JAKARTA - Kuasa hukum mucikari berinisial RA menyebutkan ada seorang pejabat yang pernah menjadi pengguna bisnis prostitusi yang dijalankan kliennya.
Pengacara bernama Pieter Ell itu mengungkapkan bahwa pejabat tersebut melakukan transaksi prostitusi pada tahun 2013. Namun, Pieter enggan membeberkan nama pejabat yang dimaksud.
"Ada pejabat yang pernah. Anggota dewan aktif sampai sekarang. Tetapi saya tidak tahu identitasnya. Transaksinya tahun 2013. Pas RA tanya detail pekerjaannya di komisi berapa, pejabat itu enggan memberitahu," kata Pieter di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015) sore.
Pada kesempatan yang sama, Pieter juga menyoroti langkah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang hanya memanggil dua orang dari 200 nama wanita yang diduga berada di dalam lingkaran bisnis prostitusi tersebut.
"Kalau kita sebenarnya mau semua yang terlibat diperiksa, yang ada di daftar yang dipegang RA. Jangan cuma dua orang. Tetapi kalau penyidik beranggapan lain ya silakan," ujar Pieter.
RA yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya ditangkap di sebuah hotel berbintang yang ada di kawasan Jakarta Selatan pada awal Mei lalu.
Karena kedapatan menjadi mucikari, ia dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang Perbuatan Pelacuran Wanita. RA juga terancam terkena kurungan 1 tahun 4 bulan lamanya.
Dre@ming Post______
sumber : tribun