JAKARTA - Inilah akhir dari drama panjang konflik internal Golkar. Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Nusa Dua yang dipimpin Aburizal Bakrie dinyatakan sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/10). Pada hari yang sama kemarin, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyatakan kubu Munas Nusa Dua sebagai pemenang konflik dengan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Vonis kasasi MA yang menangkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Nusa Dua diketok palu dalam sidang di Gedung MA, Jakarta, Selasa kemarin, yang dimulai sejak siang pukul 13.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Dr Imam Soebchi, dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili pemohon Ir Aburizal Bakrie (Ketua Umum DPP Golkar Munas Nusa Dua) dan Idrus Marham (Sekjen DPP Golkar Munas Nusa Dua, Red)," jelas Hakim Agung, Suhadi, yang juga Humas MA.
Putusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menangkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical. "Mengadili sendiri, mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta," pungkas Hakim Agung Suhadi.
Bukan hanya di tingkat kasasi, kepengurusan DPP Golkar kubu Ical juga dimenangkan dalam putusan banding di PT Jakarta. Putusan banding PT Jakarta yang menangkan Golkar Munas Nusa Dua sendiri diketok palu, Selasa kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso, dengan anggota Asli Ginting dan M Hatta. "Menguatkan putusan PN Jakarta Utara (yang sebelumnya memenangkan Golkar Munas Nusa Dua, Red)," ungkap Humas PT Jakarta, M Hatta, saat dihubungi detikcom, Selasa kemarin.
Kubu Ical sebelumnya menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakarta Utara. Hasilnya, dalam putusannya yang dikeluarkan 24 Juli 2015 lalu, PN Jakarta Utara memenangkan kubu Munas Nusa Dua. Itu sekaligus menganulir SK Menkum HAM Yassona Laole, yang sebelumnya sahkan Golkar kubu Agung Laksono. "Jadi, pertimbangan PN Jakarta Utara sudah benar menyatakan kepengurusan Aburizal Bakrie sah dan Munas Golkar di Bali sah," tegas Hatta.
Putusan kasasi MA dan putusan banding PT Jakarta yang sahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Nusa Dua ini diambil persis bersamaan hari dengan HUT ke-51 Partai Golkar, yang jatuh 20 Oktober 2015 kemarin. Berarti, inilah kado istimewa bagi peringatan Ultah dari partai tertua, karena menandai berakhirnya konflik dualisme kepengurusan sejak akhir tahun 2014.
Dengan putusan kasasi MA dan putusan banding PT Jakarta ini, berarti pula Ical bersama jajarannya kembali sebagai penguasa tunggal Golkar. Ical pun memanjatkan syukur. "Alhamdulillah. Dari awal sudah saya katakan bahwa saya masih percaya terhadap hukum di negara ini," tegas Ical di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, tadi malam.
Ical menyatakan usaha pihaknya untuk tidak menyerah dan terus mengajukan banding hingga kasasi, sudah tepat. Kemenangan ini dirasa berkat campur tangan Tuhan. "Ini bisa terjadi karena ridho Allah," jelas Ical. Dia pun berjanji akan merangkul kubu Agung Laksono. "Tentu akan kita rangkul," katanya.
Paparan senada juga disampaikan Bendahara Umum DPP Golkar Munas Nusa Dua, bambang Soesatyo. "Ini kado ulang tahun luar biasa untuk Golkar!" jelas Bamsoet yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI.
Bamseoat menegaskan, dimenangkannya kubu Ical di MA dan PT Jakarta, menandakan Munas Ancol lakukan perbuatan melawan hukum. "Kita berharap kubu Munas Ancol tidak ada lagi yang menempuh upaya hukum lain, tidak mengajukan kasasi lagi atas kekalahan di PN jakarta Utara, agar kita bisa lebih lekas konsolidasi. Pikirkan kepentingan partai, jangan kepentingan diri sendiri. Sampai ujung-ujung dunia pun, Munas Ancol tetap saja abal-abal" sindir Bamsoet.
Di sisi lain, kuasa hukum DPP Golkar versi Munas Nusa Dua, Yusril Ihza Mahendra, desak Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menerbitkan surat keputusan (SK) baru. Intinya, SK baru nanti menganulir SK sebelumnya tertanggal 23 Maret 2015 yang sahkan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol.
"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkum HAM kecuali menerbitkan SK baru yang sahkan DPP Golkar hasil munas Bali (Nusa Dua) yang dipimpin Aburizal Bakrie," tegas Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa kemarin.
"Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh putusan banding PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin Aburizal Bakrie," lanjut Yusril.
Sementara itu, kubu Agung Laksono menuntut digelarnya lagi Musyawarah Nasional (Munas) Golkar, pasaca keluarnya putusan kasasi MA dan putusan banding PT Jakarta. "Saya sebagai kader menghargai, menghormati, dan menerima putusan MA ini," ujar Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Agun Gunanjar Sudarsa, Selasa kemarin.
Menurut Agun, jika putusan itu menguatkan putusan PTUN Jakarta, maka kembali ke kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau 2009. "Kalau begitu, kepengurusan hasil Munas Riau berakhir tahun 2015. Ya, berarti harus Munas kembali,” tandas Agun.
sumber : NusaBali