Nikita Mirzani |
JAKARTA - Kuasa hukum F dan O, Osner Johnson Sianipar, mengklaim bahwa kliennya baru kali pertama menyediakan layanan prostitusi artis NM (Nikita Mirzani) dan finalis Miss Indonesia 2014 berinisial PR (Puty Revita).
"Pengakuan dia baru memulai melakukan ini. O kerja di klub malam. Sementara F pengangguran. Pengakuan F baru mulai November 2014," ungkapnya saat ditemui Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Onser menambahkan, F dan O belum lama mengenal NM. Namun, keduanya sudah akrab dengan PR.
"O dan F itu sudah kenal lama, F tak kenal dengan NM, tapi sama PR, F sudah kenal dekat," tuturnya.
"Awal mulanya F minta kenalkan wanita kepada O, lalu O sendiri kenal dengan PR, itu aja pengakuan dia," imbuh Onser.
Diberitakan sebelumnya, artis berinisial NM dan model berinisal PR ditangkap bersama seoarang manajer artis berinisial F dan seorang terduga mucikari berinisial O.
NM dan PR ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (10/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ungasan.com___________________
sumber : tribun