Senin, 8 Agustus 2011 | 14:49
BEKASI - Terdakwa penipuan dokumen akte otentik Rahmat Sulistyo (20) alias Fransiska Anatasya Oktaviany atau Icha menjalani sidang putusan hukuman di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/8/2011) siang.
Icha yang dalam sidang pada Senin (18/7/2011) lalu dituntut satu tahun penjara kini hadir dengan kemeja putih, celana panjang hitam, dan peci hitam.
Icha terlihat tenang menunggu sidang yang sedianya
dipimpin oleh Matauseja Erna dan Barita Lumban Gaol selaku Majelis Hakim. Adapun Icha didampingi pengacara Nouval Al Rasyid.
dipimpin oleh Matauseja Erna dan Barita Lumban Gaol selaku Majelis Hakim. Adapun Icha didampingi pengacara Nouval Al Rasyid.
Icha didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan secara sistematis, yakni memalsukan fotokopi dokumen milik sendiri untuk beridentitas sebagai perempuan.
Dari pemalsuan itu, nama Rahmat lalu berubah menjadi Fransiska Anatasya Oktaviany. Dia selanjutnya berkenalan dan menikah dengan Muhammad Umar, laki-laki warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada tahun 2010.
Akibatnya, nama baik institusi Kantor Urusan Agama Jatiasih rusak, sebab lembaga ini mengesahkan pernikahan Icha-Umar yang sejatinya pernikahan sesama lelaki. Itu terjadi akibat dokumen-dokumen untuk pernikahan dipalsukan oleh Rahmat.
Umar tidak menyadari bahwa Icha sejatinya seorang lelaki. Enam bulan setelah berumahtangga, kedok Icha terbongkar oleh warga di Kampung Bojong RT 01 RW 02 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Warga curiga terhadap gerak-gerik dan perilaku Icha yang seperti seorang lelaki.
Rahmat akhirnya dilaporkan dan ditahan sejak 31 Maret 2011 di kantor Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi.
sumber : kompas