Rabu, 28 Desember 2011 | 21:49
Abraham Samad |
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, dalam diskusi yang bertajuk "Catatan atas Penegakan Hukum Tahun 2011" di Mario Place, Cikini Raya, Jakarta, Rabu (28/12/2011).
"Kami memberikan batas waktu selama enam bulan ke depan agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini menjadi sorotan publik," ujarnya.
KPK, kata Trimedya, merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan lebih memberantas korupsi. Oleh karena itu, PDI-P berharap Abraham dan kawan-kawan dapat menjalankan tugasnya dengan
sebaik-baiknya tanpa ada tebang pilih.
sebaik-baiknya tanpa ada tebang pilih.
"Kami berharap semua dapat diatasinya (KPK) tanpa adanya tebang pilih penuntasannya," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PDI-P tersebut.
sumber : kompas