TKW Indonesia Terbebas dari Hukuman Mati - Indonesia
Headlines News :
Home » » TKW Indonesia Terbebas dari Hukuman Mati

TKW Indonesia Terbebas dari Hukuman Mati

Written By Dre@ming Post on Minggu, 15 Januari 2012 | 10.03

Minggu, 15 Januari 2012 | 10:09

Raja Abdullah
KAIRO - Raja Arab Saudi Abdullah Bin Abdul Aziz memberi pengampunan terhadap tenaga kerja kerja wanita (TKW) Indonesia dari ancaman hukuman mati.

Dua TKW bernama Neneng Sunengsih Binti Mamih Ujan dan Mesi Binti Darna Idon telah dibebaskan dari hukuman mati pada Kamis (12/1/2012), urai petikan siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.Mesi dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Abdullah, dan Neneng dibebaskan dengan jaminan dari pengacara.

Mesi Binti Dama Idon, asal Kampung Pasir Ceuri, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat dikirim oleh PT. Jasebu Prima Internusa dan Amal Al Mubasher Agency telah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 2008 dengan pengguna jasa Abdullah Dhoifullah Haji Al Rugi. Pada 2 Maret 2011, Mesi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Saqra (sekitar 250 Km dari Riyadh) atas pengakuannya melakukan sihir kepada suami-istri majikannya.

Namun, pada saat persidangan, Mesi mencabut dan menolak pengakuan tersebut, karena pada saat pembuatan berita acara dirinya mengaku berada di bawah tekanan. Putusan vonis mati dilimpahkan oleh
Pengadilan Umum Saqra ke Pengadilan Kasasi.

KBRI Riyadh menindaklanjuti berkas perkara ke pengadilan kasasi dan mendapat penjelasan bahwa berkas perkara terdakwa telah dikembalikan ke pengadilan umum Saqr dan diberi pertimbangan agar Mesi tidak dihukum mati karena pengakuannya di bawah tekanan. Pada 28 Juli 2011, pengadilan meringankan hukuman mati menjadi hukuman penjara 10 tahun dan 500 kali cambukan.

Satgas KBRI Riyadh kembali melakukan pendekatan ke Pengadilan Kasasi dan mendapat penjelasan bahwa Mesi telah diampuni oleh Raja Abdullah dan telah diinstruksikan untuk membebaskan dan segera memulangkannya ke Indonesia.

Adapun Neneng Sunnengsih (35 tahun), asal Desa Bojong Kalong, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, dikirim oleh PT Jasmindo Olah Bakat dan Al Rawabi Recruitment Office, telah bekerja selama 11 bulan pada pengguna jasa Asraf Roja Al Rajan.

Pada 12 November 2011, Neneng ditangkap oleh pihak kepolisian Al Jouf, sekitar 1.200 Km dari Riyadh, atas tuduhan membunuh bayi perempuan majikan dan dituduh Neneng berusaha melarikan diri dari rumah majikannya. Setelah ditangkap, Neneng menjalani penahanan untuk pemeriksaan oleh pihak kepolisian Al Jouf dan Biro Investigasi dan Penuntutan guna pengumpulan bukti-bukti.

Selama proses tersebut, Neneng ditahan di penjara Al-Jouf. BRI Riyadh menunjuk pengacara setempat, Naseer Al Dandani, untuk membela Neneng.

Neneng menjelaskan, bayi perempuan itu sebelum meninggal sempat menderita sakit, dan ia menyarankan kepada majikan agar dirawat di rumah sakit tetapi ditolaknya. Selang beberapa jam kemudian, Neneng melihat kondisi bayi kian memburuk, dan pada saat kritis tersebut ia berusaha berulang-ulang kali menelpon istri majikan untuk melaporkan keadaan sang bayi yang kian kritis.

Namun, majikan tidak menjawab telepon Neneng, dan akhirnya bayi itu pun meninggal. alam keadaan rasa takut dan panik, Neneng meninggalkan rumah majikan dan tidak segera melapor kejadian itu kepada pihak kepolisian hingga akhirnya ia ditangkap atas tuduhan membunuh bayi itu.

Penjelasan Neneng tersebut kemudian menjadi dasar pembelaan oleh pengacara Al Dandani. Pengacara menegaskan kepada pihak pengadilan bahwa kesalahan tidak seharusnya ditimpakan kepada Neneng yang tidak memiliki keahlian untuk merawat bayi dalam keadaan sakit parah.

Kematian bayi majikan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak terdapat bukti kuat bahwa Neneng lah yang menyebabkan kematian anak majikannya. Sementara itu, pihak majikan sendiri tidak mengizinkan jasad bayinya diautopsi.

Ketua Tim Satgas Penanganan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Maftuh Basyuni, saat kunjungannya ke Riyadh pada 24 Desember 2011, melalui pengacara telah mendesak pihak terkait di penjara AlJouf untuk membebaskan Neneng dari penjara.

sumber : kompas
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media