Senin, 03/12/2012 18:59
ist |
Dari hubungan intim yang dilakukan guru mata pelajaran fisika itu, murid yang berusia 17 tahun telah berbadan dua.
"Korban telah hamil dan pelaku terbukti melakukannya," kata Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Senin (3/12/2012).
Menurut Widodo, perbuatan bejat yang dilakukan Sugondo itu berawal sejak tahun 2009. Saat korban masih duduk di kelas VIII sebuah MTs. Kebetulan, Sugondo kala itu menjadi guru fisika di kelasnya.
Setiap pelajaran les di sekolah selesai, korban diminta pulang belakangan, sebab Sugondo berdalih akan memberi mata pelajaran tambahan. Namun, mata pelajaran itu bukanlah fisika, melainkan supranatural yang
akan ditansformasikan ke tubuh korban.
Namun, ada niat jahat di balik maksud Sugondo. Dia merayu korban hingga akhirnya gadis cantik dengan postur tubuh tinggi ini terbuai rayuan gombal percintaan tersangka. Korban rela kegadisannya direnggut gurunya dalam ruangan kelas.
Percintaan keduanya berjalan mulus hingga 4 tahun lamanya. Nah dari hasil perbuatan intimnya ini, korban rupanya tengah berbadan dua. Dari sini, orangtua korban curiga dengan kondisi perut yang semakin membuncit. Setelah dibawa ke bidan, ternyata korban tengah hamil.
Keluarga yang terbakar emosi, meminta agar korban mengakui siapa pelakunya. Betapa kagetnya keluarga, ternyata pelaku adalah gurunya sendiri. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, orangtua korban terpaksa melaporkan perbuatan Sugondo ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Widodo.
sumber : detik