Ini Harta Kekayaan Badrodin Haiti, KPK Harus Segera Proses BG - Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Ini Harta Kekayaan Badrodin Haiti, KPK Harus Segera Proses BG

Ini Harta Kekayaan Badrodin Haiti, KPK Harus Segera Proses BG

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 17 Januari 2015 | 14.15

Budi Gunawan dan Badrodin Haiti
Miliki Dua Alat Bukti, KPK Harus Segera Proses BG

JAKARTA - Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera memberikan kepastian hukum atas status tersangka yang disematkan kepada Komjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, saat ini KPK telah diberi 'lampu hijau' oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan hukum yang tengah disangkakan kepada Budi. "Kalau sudah punya dua alat bukti ya sudah lanjutkan prosesnya ke penuntutan di pengadilan. Harus dipercepat," kata Rio saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2015).

Jika KPK secara sengaja memperlambat proses hukum terhadap Budi, maka dikhawatirkan lembaga anti-rasuah itu memiliki motif politik di balik penetapan status tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Lebih jauh, ia menilai, keputusan Jokowi untuk menunda pelantikan Budi sebagai kapolri sudah tepat. Jokowi, kata dia, dianggap telah berhasil mewakili semua pihak dalam menyikapi persoalan ini.

"Menghargai KPK sebagai salah satu institusi penegakan hukum, menghargai proses politik di DPR, dan menghargai lembaga kepresidenan sendiri," ucapnya.

KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan dua keputusan presiden pada Jumat (16/1/2015) ini. Pertama, keppres pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.

"Berhubung Komjen Drs Budi Gunawan, SH, MSI, sedang menjalani proses hukum, kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala Polri. Jadi, menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jumat malam.

Wakapolri Badrodin Haiti Jadi Pelaksana Tugas Kapolri

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kepala Polri. Pengalihan tugas ini dilakukan setelah Presiden Jokowi memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Polri.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2014). Presiden mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan Sutarman dan menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri mulai hari ini.

"Kami keluarkan dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi, Jumat (16/1/2015).

Jenderal (Pol) Sutarman yang hadir dalam konferensi pers itu menyatakan menerima dan akan melaksanakan keputusan presiden tersebut.

Jadi Plt Kapolri, Ini Harta Kekayaan Badrodin Haiti dari Waktu ke Waktu

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kepala Polri. Posisinya digantikan oleh Badrodin Haiti yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kapolri. Sebagai pejabat negara, tentu Badrodin berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan hasil penelusuran di situs acch.kpk.go.id, Badrodin termasuk rajin menyerahkan LHKPN sejak masih menjadi Kepala Kepolisian Kota Medan tahun 2001.

Badrodin terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2 Mei 2014 dengan harta senilai Rp 8.290.211.160 dan 4 ribu dollar Amerika. Ada pun rincian harta kekayaan Badrodin yaitu harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.377.472.000, harta bergerak berupa alat transportasi sebesar Rp 500 juta, serta harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 763.996.965.

Selain itu, Badrodin juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.215.490.797 serta giro dan setara kas turun sebesar Rp 683.251.390. Ia juga memiliki hutang sebesar Rp 250 juta dalam bentuk pinjaman uang.

Badrodin pertama kali menyerahkan harta kekayaannya pada 31 Mei 2001 senilai Rp 1.187.000.000 dan 4 ribu dolar Amerika. Setelah itu, saat ia menjabat sebagai Kepala Polda Sulawesi Tengah, ia kembali memperbaharui LHKPN senilai Rp 2.090.126.258 dan 4000 dolar pada 24 Maret 2008.

Kemudian pada 1 Juli 2010, Badrodin kembali memperbaharui LHKPN senilai Rp 4.723.714.226 dan 4000 dollar. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri.

Lalu pada 10 Oktober 2012 saat menjadi Asisten Operasi Kapolri, harta kekayaan yang dilaporkannya senilai Rp 5.826.509.993 dan 4000 dolar Amerika.

Saat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri pun Badrodin menyerahkan LHKPN ke KPK. Harta kekayaan yang dilaporkannya pasa 21 Oktober 2013 itu senilai Rp 8.517.056.044 dan 4000 dolar Amerika.

Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat malam. Sebagai payung hukum atas hal ini, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres).

"Saya menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi, Jumat.





sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media