Ketua KPK Merasa Ada yang Menyerangnya, Foto Mesra Mirip Abraham Beredar - Indonesia
Headlines News :
Home » , , , » Ketua KPK Merasa Ada yang Menyerangnya, Foto Mesra Mirip Abraham Beredar

Ketua KPK Merasa Ada yang Menyerangnya, Foto Mesra Mirip Abraham Beredar

Written By Dre@ming Post on Kamis, 15 Januari 2015 | 08.16

Foto mesra yang diduga Abraham Samad dengan Puteri Indonesia
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menengarai ada upaya menyerang dirinya melalui peredaran foto-foto mesra yang mirip dirinya bersama Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira Wirayanti. Ia membantah keaslian foto-foto tersebut.

Abraham mengatakan, ada yang sengaja ingin menjatuhkannya setelah KPK menetapkan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Ini upaya untuk menyerang dan menjatuhkan saya, setelah pengumuman tersangka kemarin," kata Abraham melalui pesan singkat, Rabu (14/1/2015).

Abraham menilai, foto-foto yang beredar di dunia maya itu adalah hasil rekayasa digital. Lagi pula, kata dia, selama ini banyak orang yang memintanya foto bersama. "Saya pikir itu rekayasa dan selama ini banyak orang yang saya ketemu selalu minta foto," kata Abraham.

Foto-foto tersebut juga beredar di kalangan wartawan yang biasa bertugas di gedung KPK melalui lampiran pada e-mail. Satu lampiran berupa biodata Elvira dan tiga gambar lain menggambarkan dua orang yang mirip Abraham dan Elvira tengah berpose mesra.

Kemarin, KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji," ujar Abraham.

Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.

Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.







sumber : tribun
Share this article :

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media