LUBUKLINGGAU - Angga ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (24/2/2015) sekitar pukul 06.30 WIB di kontrakannya di wilayah Muaraenim.
Saat diringkus, buronan polisi selama 7 bulan ini tengah terlelap tidur dan tak menyangka petugas menemukan tempat persembunyiannya.
Pria berkacamata ini, ditangkap karena telah menyebarkan video porno yang dilakukannya bersama mantan pacarnya, Ind seorang siswi SMK Negeri di Lubuklinggau.
Korban sekaligus mantan pacar Angga saat ini, telah dikeluarkan pihak sekolah. Informasi yang didapat, Ind telah pulang ke daerah asalnya yang berada di Provinsi Jawa Barat beserta ayah tiri dan ibu kandungnya, setelah melaporkan peristiwa penyebaran film porno yang diperankan oleh korban.
Pelaku penyebar video, saat ditemui di ruang PPA Polres Lubuklinggau, Rabu (25/2/2015) menerangkan, nekat menyebar film panas antara dia bersama mantan pacarnya tersebut
Setelah mengetahui bahwa Ind berpacaran lagi dengan orang lain. Adegan tersebut adalah hubungan badan yang ke-13 kalinya, dan memang diketahui oleh pacarnya tersebut.
Angga merekam menggunakan ponsel genggam miliknya yang dipegang pada tangan kanannya. Saat diunggah ke facebook miliknya, Angga mengaku khilaf, sebab beberapa menit setelah diunggah, sejumlah pengguna FB memberi komen lantas dirinya menghapus postingan video tersebut.
"Saya tidak ada niat sebelumnya menyebar, karena merasa dikhianati akhirnya disebarkan dan saya berikan tag kepada teman-teman di Lubuklinggau," jelasnya seraya melakukan penyebaran tersebut saat berada di Muaraenim.
Angga mengaku, video itu dibuat pada 15 Agustus 2014 atau setahun setelah pacaran dengan Ind. Niat Angga untuk menikahi Ind pupus setelah kecewa dengan sikap pacarnya yang memilih pacaran dengan orang lain.
"Saya ini pacar ke empatnya, niat saya setelah berhubungan mau saya nikahkan, tapi karena sudah kecewa dan harta benda saya habis dijual demi keinginan Ind tapi malah dikecewakan," jelasnya.
Pria yang memiliki tinggi badan sekitar 172 centimeter ini, pertama kali kenal dengan Ind setelah dikenalkan oleh seorang temannya pada tahun 2013 lalu. Berawal chatingan di FB lantas menimbulkan benih-benih cinta.
Selanjutnya melakukan pertemuan awal di Lapangan Merdeka untuk lebih saling mengenal. Tak berlangsung lama ungkapan cinta Angga pun diterima oleh Ind sampai enam bulan berpacaran, dia berani menyetubuhi setelah membuktikan rasa cinta.
Lebih mencengangkan, Angga nekat menyetubuhi dan mengiming-imingi nikah, setelah Ind menyatakan bahwa dirinya tak perawan lagi dan pertama kali melakukan hubungan badan dua hari pasca lebaran haji tahun 2013.
"Melakukan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan dan tempatnya selalu di kontrakan saya," urai Angga.
Selama dalam pelarian, Angga berprofesi sebagai penjual batu akik, bahkan dia juga telah pasrah apabila polisi meringkusnya.
"Saya sudah lama pisah dengan orang tua, setelah ayah dan ibu saya cerai, di Muara Enim saya tinggal bersama ayah tiri," jelasnya.
Dia merantau ke Lubuklinggau setelah lulus Sekolah Menengah Atas pada 2010 lalu, untuk mengadu nasib dia bekerja sebagai petugas kebersihan pada kantor bimbingan belajar.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian Lumban Gaol menerangkan, bahwa pelaku penyebaran video porno akan dikenakan pasal 76 d juncto 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Saat ini pihaknya masih meminta bantuan ahli IT untuk mencari barang bukti video porno yang disebarkan pelaku, bahkan tersangka akan dijerat juga dengan UU nomor 11/2008 tentang ITE.
"Menurut penyidikan, tersangka menyebar video porno karena kesal hubungan cintanya diputus, saat ini tersangka masih menjalani proses oleh unit PPA, dan telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan dalaman Indira saat terjadi persetubuhan," ungkapnya.
sumber : tribun