MANADO - Polisi menangkap Seldi alias ST (29), warga Kelurahan Manembo Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung.
Pria beristri ini dilaporkan oleh selingkuhannya, warga Girian, yang juga seorang mahasiswi. Mahasiswi itu tak tahan dengan ulah Seldi yang menyebarkan video seks mereka.
Hal itu membuat wanita itu harus menanggung malu. "Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bitung AKP Rivo Malonda, Kamis (26/2/2015).
Dua potongan video adegan mesum berdurasi 12 menit dan 9 menit itu, bahkan telah diunggah ke situs berbagi video YouTube. Dalam rekaman itu, tampak Seldi dengan jelas memperlihatkan adegan persetubuhan antara dia dan selingkuhannya. Diduga, adegan itu diambil di salah satu penginapan di Manembo Nembo.
Rekaman adegan mesum itu dilakukan dengan menggunakan dua kamera ponsel. Kamera yang satu diletakkan di sebuah meja yang diarahkan ke cermin di samping ranjang yang memantulkan adegan intim itu, sementara kamera yang lain dipegang oleh si wanita.
Di hadapan polisi, Seldi mengaku telah menjalin hubungan cinta dengan wanita itu sejak tahun 2009 sebelum dia menikah.
Setelah menikah dengan wanita lain dan bahkan telah dikaruniai seorang anak, hubungan itu terus berlanjut secara sembunyi-sembunyi.
Mereka juga sudah sering melakukan hubungan badan dan beberapa kali, Seldi sengaja merekam hubungan badan tersebut dan juga memotretnya. Wanita itu awalnya risih dan menghapus video maupun foto-foto vulgar itu. Namun, Seldi berulang kali merekamnya dengan alasan dijadikan sebagai dokumentasi pribadi.
Namun, wanita itu menampik alasan Seldi. Menurut dia, lelaki simpanannya itu sengaja merekam adegan dan mengambil foto tersebut untuk mengintimidasi dia agar tidak memutus cinta mereka. Padahal, wanita ini mengaku sadar bahwa Seldi sudah berumah tangga.
Jika hubungan ini diputus, Seldi mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut. Belakangan, wanita yang sudah tidak tahan dengan ulah Seldi, terlebih mengetahui video dan sebagian foto-foto mesum itu sudah menyebar, akhirnya melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Seldi terancam hukuman penjara enam tahun lebih jika terbukti melakukan aksi pornografi dan pornoaksi lewat penyebaran video mesum dan foto di dunia maya. "Dia kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambah Malonda.
sumber : tribun