Bagi Anda para lulusan sarjana teknik, kabar gembira akan menyambut.
Pasalnya, pemerintah akan memberi insentif remunerasi sebesar Rp 100 juta per tahun.
Syaratnya, harus serius terjun di bidang teknik.
Untuk memberikan kepastian, rancangan ini akan tertuang dalam peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran.
“Mudah-mudahan aturan ini bisa berlaku tahun depan. Sesuai dengan harapan kami dan menjadi perangsang sarjana teknik berkarir di bidang engineering,” kata Djoko Santoso, anggota Dewan Pakar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang juga Ketua Tim Pembina Implementasi Undang-undang Keinsinyuran, dalam keterangannya, akhir pekan (23/5/2015) seperti dikutip kontan.co.id
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Bobby Gafur, Ketua Umum PII, saat ini aturan rinci soal insentif tersebut tengah dikaji.
Namun Bobby memberi kisi-kisi, bahwa yang berhak menerima insentif tersebut adalah sarjana teknik yang berkecimpung di dunia teknik.
“Misalnya, mendesain gambar teknik, merancang mesin, dan sebagainya. Bidang pekerjaan juga harus sesuai, misalnya di bidang infrastruktur, industri, atau sejenisnya,” ujar Bobby.
Langkah PII ini dinilai sesuai dengan kebutuhan dan masuk akal.
Sebagian besar lulusan teknik memang justru berkecimpung di luar bidang teknik.
Ini cukup memprihatinkan mengingat kebutuhan lulusan teknik dalam lima tahun ke depan di Indonesia bisa mencapai 250.000 sarjana teknik.
Sedangkan Bobby memprediksi, lulusan teknik domestik hanya bisa memenuhi setengah dari permintaan sarjana teknik.
Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam bidang tekhnik.
Nah, 100 juta akan menanti untuk Anda para sarjana teknik.
sumber : tribun