Indonesia: Pencabulan
Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Saat Belajar, Siswi SMP Digerayangi Gurunya

Written By Dre@ming Post on Jumat, 20 Februari 2015 | 09.37

Saat itulah, ADH diajak ke kamar, lalu mulai dilecehkan pelaku. Pelaku leluasa mengerjai ADH sampai tuntas, sebab tiga rekan ADH ternyata tak pernah kembali. "Jadi ini seperti sudah direncanakan," ujarnya.
JAKARTA - Seorang siswi SMP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, digerayangi gurunya sendiri saat sedang belajar. Ironisnya, pelecehan itu diduga sudah direncanakan oleh guru dan beberapa murid laki-lakinya.

Korban adalah ADH, sebuah siswa SMP swasta di Lenteng Agung. Kini korban masih shock. Sementara pelaku adalah lelaki berinisial GP.

Peristiwa ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015). Ibunda korban berinisial E melaporkan setelah memaksa keponakannya bicara. Y curiga lantaran murung terus selama tiga bulan ini.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada 19 November 2014 lalu. Ketika itu ADH sedang mempersiapkan diri untuk ujian tengah semester. Dan guru berinisial GP tersebut memindah jam pelajaran tambahan untuk persiapan ulangan ke rumahnya di Jalan Moh. Kahfi 1, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

ADH pun ikut pelajaran tambahan tersebut. Namun, kata bibi ADH, yakni Y, di hari pelecehan itu semuanya begitu aneh. "Seperti sudah direncanakan pelecehan itu," ucap Y kepada wartawan saat membuat laporan, hari ini.

Sebenarnya, kata Y, saat itu keponakannya pergi bersama tiga rekannya. Namun, kemudian oleh pelaku, tiga rekan ADH disuruh membeli sesuatu di warung.

Saat itulah, ADH diajak ke kamar, lalu mulai dilecehkan pelaku. Pelaku leluasa mengerjai ADH sampai tuntas, sebab tiga rekan ADH ternyata tak pernah kembali. "Jadi ini seperti sudah direncanakan," ujarnya.





Dre@ming Post______
sumber : tribun

Delapan Kali Tiduri "ABG", Arief Dituduh Lakukan Pencabulan Anak

Written By Dre@ming Post on Rabu, 17 Desember 2014 | 23.52

Selain pernah melakukan hubungan intim di hotel, mereka juga pernah melakukan hal yang sama di rumah bibi Arif. “Ya... karena korban mau dibujuk dan saya juga pengin,” jawab Arif sambil tertunduk. Gbr Ist
GUNUNGSITOLI - Arif Zalukhu (22), seorang pemuda yang telah menjadi incaran aparat di Polres Nias, dibekuk di sebuah hotel di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (17/12/2014). Selain dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, FH (17), Arif pun ditangkap dengan barang bukti sebuah sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Lupa sudah berapa kali, tapi lebih delapan kalilah kami berhubungan intim,” kata Arif saat diperiksa aparat kepolisian.

Arif mengaku telah lama mengenal FH. Namun, aksi pencabulan baru dilakukannya pada 6 Desember 2014 lalu. Arif menegaskan, FH memang bersedia melakukan hubungan intim dengannya. Hal itu terbukti dari perbuatan yang telah berkali-kali mereka lakukan.

Selain pernah melakukan hubungan intim di hotel, mereka juga pernah melakukan hal yang sama di rumah bibi Arif. “Ya... karena korban mau dibujuk dan saya juga pengin,” jawab Arif sambil tertunduk.

Menurut Kepala Polres Nias AKBP Yofie Girianto Putro, FH tergolong masih di bawah umur dan mudah dibujuk oleh tersangka. “Korban tidak tahu kalau pelaku ini sudah menjadi incaran petugas,” kata Yofie.

Selain kasus pencabulan, Arif pun diduga terlihat kasus curanmor. Di dompetnya ditemukan dua STNK, yang ternyata salah satu STNK yang terdapat di dompet tersangka sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka dari motor Honda Beat yang dipakainya. Setelah diteliti lebih jauh, motor tersebut telah dilaporkan hilang pada tanggal 24 Agustus 2014 di Jalan Diponegoro, atas nama Augusniat Harefa.

Polisi telah melakukan penyidikan pada kedua kasus yang dilakukan tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 subsider Pasal 362 dari KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang Pencurian, serta Pasal 81 subsider Pasal 82 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.





Dre@ming Post______
sumber : KOMPAS

Sidang Pencabulan Anak Petinggi FPI Sulsel Sempat Ricuh

Written By Dre@ming Post on Jumat, 12 Oktober 2012 | 17.27

Jumat, 12/10/2012 12:52, 17:59

ilustrasi
MAKASSAR --  Lukas (36) salah seorang karyawan rumah makan cepat saji  dibilangan Jl Sungai Pareman, Makassar diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa terancam hukuman berat atau maksimal lantaran diduga telah melanggar pasal 82 Undang-undang  Nomor 23 tahun 2003 tentang undang-undang perlindungan anak.

Lukas diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur. Sebut saja korbannya Bunga

Waduhh ... Korban Pencabulan Habib Jadi 13 Orang

Written By Dre@ming Post on Rabu, 07 Maret 2012 | 08.48

Rabu, 7 Maret 2012 | 08:39

Pimpinan Majelis Taklim Nurul Musthofa, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf
Jakarta - Dua orang remaja yang mengaku diduga telah dicabuli oleh pimpinan Majelis Taklim Nurul Musthofa, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf mendatangi Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ia ini kami bawa dua lagi korban baru Habib H, usianya masih muda," ucap Edy Wahidi, konseling dari para korban saat ditemui di Mapolda Metro Jaya Selasa (6/3/2012).

Dengan adanya pengakuan dua remaja 16 tahun itu, maka jumlah korban bertambah menjadi 13 orang. Edy

Pencabulan Berkedok Agama, Ketika Kepercayaan Publik Dikhianati

Written By Dre@ming Post on Jumat, 17 Februari 2012 | 15.55

Jumat, 17/02/2012 15:49

ilustrasi
Jakarta - Golongan habib dipercaya sebagian kalangan, derajatnya lebih tinggi dibanding manusia lainnya. Itu makanya, ucapan habib dipercaya banyak kalangan. Sayangnya, di beberapa kasus, pemuka agama yang dipercaya publik malah mengkhianati kepercayaan publik.

Seperti kasus pencabulan Habib H yang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. 11 Pria yang mengaku menjadi

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media