Jumat, 12/10/2012 12:52, 17:59
ilustrasi |
Lukas diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena didakwa
melakukan pencabulan anak di bawah umur. Sebut saja korbannya Bunga
(16). Diketahui Bunga merupakan anak majikan terdakwa.
(16). Diketahui Bunga merupakan anak majikan terdakwa.
“Dakwaan itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku,” tegas jaksa
penuntut umum (JPU) Samsinar saat membacakan dakwaan Lukas dihadapan
ketua majelis hakim Aswijon, Kamis (11/10/2012).
Berdasarkan dalam berkas perkara terdakwa, peristiwa pencabulan itu
terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VII di salah satu Sekolah
Menegah Pertama (SMP) di Makassar hingga kelas XII SMA. Atau tepatnya
sejak November 2011 hingga September 2012.
Perbuatan asusila yang dilakukan Lukas terhadap korban dilakukannya
di rumah makan cepat saji tersebut. “Bahkan terbongkarnya atau kelakuan
terdakwa diketahui setelah tertangkap basah dengan bapak kandung korban
yang merupakan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sulsel,” ujar jaksa
tanpa menyebutkan identitas atau nama ayah korban.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dengan diketuai majelis hakim Aswijon.
Lebih lanjut Syamsinar menjelaskan, pencabulan yang dilakukan oleh
Lukas tidak disertai dengan aksi kekerasan. Melainkan perbuatan asusila
yang dilakukan terdakwa dengan cara bujuk rayu.
"Sebenarnya perbuatan terdakwa sudah berkali-kali dilakukan. Awalnya
korban menolak saat pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi. Karena
penasaran diserta dengan bujuk rayu terdakwa, korban pun akhirnya luluh
dan menerima bujukan terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk
melampiaskan aksi bejat pelaku,” tambah jaksa mengutip data yang
termaktub dalam berkas terdakwa.
Diketahui, Lukas selama ini bekerja sebagai pelayan dan pesuruh di
rumah makan milik orangtua korban. Bahkan Lukas sering mengantar Bunga
(nama samaran) ke sekolahnya semenjak duduk di bangku kelas VII SMP
hingga sekarang.
Berdasarkan pantuan Tribun di pengadilan, sidang tersebut sempat
diwarnai kericuhan saat keluarga pelaku berteriak-teriak jika dalam
kasus itu Lukas tidak bersalah dan tidak selayaknya diseret ke meja
persidangan.
Lantaran ulah keluarga pelaku yang menyulut emosi keluarga korban,
ayah kandung korban pun bersama dengan sejumlah orang yang mengenakan
sorban dan rompi bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui
ikut mengawal perkara itu sempat menghakimi oknum tersebut.
sumber : tribun