Rabu, 7 Desember 2011 | 16:29
Nazaruddin mengaku tidak pernah menerima suap seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya. "Sampai saat ini saya tidak pernah melihat uang yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dan sampai sekarang saya tidak pernah melihat uang tersebut yang seolah-olah sudah saya terima dan dituduhkan kepada saya," ujar Nazaruddin saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Rabu (7/12/2011).
Rabu (7/12/2011).
Tim jaksa penuntut umum mendakwa Nazaruddin telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa telah menerima suap dalam bentuk lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.
Nazaruddin meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada JPU dan penyidik KPK agar membuka fakta yang sebenarnya dan membawa barang bukti tentang proyek wisma atlet. Bahkan, menurut Nazaruddin, ada BAP yang dilakukan penyidik KPK tetapi sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik terkait uang yang ditemukan di rumah Yulianis.
"Uang itu nilainya sama dengan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum kepada saya sesuai dengan nilai cek yang dicairkan Yulianis. Sampai saat ini uang itu tidak pernah disita oleh KPK. Inilah rekayasa yang dilakukan oleh penyidik KPK bersama Anas Urbaningrum dan Yulianis," kata Nazaruddin.
Seperti diberitakan, tim jaksa penuntut umum mendakwa Nazaruddin telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa telah menerima suap dalam bentuk lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.
Dakwaan yang dikenakan kepada Nazaruddin disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu pasal 12 b Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada pasal 11 UU yang sama. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
sumber : kompas