Indonesia: Nazaruddin
Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Nazaruddin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nazaruddin. Tampilkan semua postingan

Nazar Sengaja Samarkan Hartanya

Written By Dre@ming Post on Jumat, 11 Desember 2015 | 08.27

 Nazaruddin hadapi dakwaan pencucian uang. Meski sudah berada di balik jeruji besi, kasus hukum Muhammad Nazaruddin seolah tak pernah habis. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (10/12).
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tiga dakwaan: satu dakwaan suap dan dua dakwaan pencucian uang.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa mengalihkan harta kekayaannya untuk membeli sejumlah saham, tanah, dan bangunan, serta menampungnya di sejumlah rekening.

Dalam berkas dakwaan terungkap bahwa Nazar menggunakan nama orang lain untuk membuka rekening dan menampung harta kekayaannya itu.

"Harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan di Permai Grup seluruhnya sebesar Rp 50,2 miliar," kata jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12) dilansir kompas.

Harta kekayaan Nazar diatasnamakan orang lain dengan maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaannya karena berasal dari korupsi yang dilakukannya semasa menjadi anggota DPR.

Harta kekayaan Nazar disembunyikan di beberapa rekening atas nama Amin Andoko, Direktur PT Anugrah Nusantara. Selain itu, hartanya juga disimpan di sejumlah rekening anak perusahaan Permai Grup, seperti PT Anugerah Nusantara, PT Mahkota Negara, PT Exartech Technologi Utama, dan rekening joint operation.

Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan Nazaruddin selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan dari PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.

"Pemberian tersebut merupakan imbalan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah dan mengupayakan PT Nindya Karya untuk mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Univesitas Brawijaya," katanya dilansir tempo.

Menurut Jaksa, perbuatan Nazaruddin melanggar tiga ketentuan yang berlaku. Pertama, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kedua, Pasal 208 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga, Pasal 281 ayat 3 Keputusan DPR RI Nomor: 01/DPR RI/I/2009-2010 tanggal 29 September 2009 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Atas perbuatannya, Nazaruddin diancam pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf b atau subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selama dakwaan dibacakan, Nazaruddin menunduk. Hanya jarinya yang bergerak memutar bandul tasbih. Seusai dakwaan, Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ia langsung ke luar ruangan tanpa mengeluarkan nyanyian, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.









sumber : NusaBali

Nazaruddin Tuding Pimpinan KPK Perampok

Written By Dre@ming Post on Rabu, 14 Desember 2011 | 15.08

Rabu, 14 Desember 2011 15:09

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
JAKARTA - Terdakwa suap wisma atlet SEA Games Jakabaring Palembang Muhammad Nazaruddin tiba-tiba

Nazaruddin: Kasus Ini Direkayasa KPK dan Anas

Written By Dre@ming Post on Rabu, 07 Desember 2011 | 16.27

Rabu, 7 Desember 2011 | 16:29

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang.
JAKARTA - Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games, menilai, kasusnya telah direkayasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Nazaruddin mengaku tidak pernah menerima suap seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya. "Sampai saat ini saya tidak pernah melihat uang yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dan sampai sekarang saya tidak pernah melihat uang tersebut yang seolah-olah sudah saya terima dan dituduhkan kepada saya," ujar Nazaruddin saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,

Beginilah Kondisi Sel Tahanan Nazaruddin

Written By Dre@ming Post on Senin, 29 Agustus 2011 | 08.45

Senin, 29 Agustus 2011 | 08:19

DEPOK - Setelah ditangkap di Cartagena, Kolombia, tersangka dugaan suap kasus pembangunan wisma atlet di Palembang, Nazaruddin, ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Nazaruddin, yang selama masa pelariannya banyak bicara menuding sejumlah tokoh Partai Demokrat terlibat dalam aliran dana ilegal, kini memilih bungkam. Ia mengaku tertekan selama tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob. Ia minta dipindahkan ke LP

SBY Didesak Perkarakan OC Kaligis

Written By Dre@ming Post on Jumat, 19 Agustus 2011 | 09.00

Jum'at, 19 Agustus 2011 08:59

JAKARTA – Gerakan Lanjutkan SBY Presiden (GLSP) menilai pernyataan pengacara Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis merugikan pihak partai Demokrat dan SBY. Hal itu lantaran OC Kaligis dianggap sering berbohong dan pernyataannya merugikan kliennya.

“Banyak kebohongan yang disampaikan OC Kaligis terkait Nazaruddin seperti cuci otak dan pernyataan Nazar yang meminta Presiden untuk langsung menjebloskan dirinya ke penjara asal anak dan istrinya dilindungi,” ujar Sekjen GLSP Rocky Amu dalam siaran pers kepada okezone, Kamis (18/8/2011) malam.

Selain iti lanjut Rocky, pernyataan OC tersebut terlihat apatis dan tak beralasan di mata hukum. Hal ini justru cenderung

Usut 31 Kasus Nazaruddin, KPK Terhambat Jumlah SDM

Written By Dre@ming Post on Rabu, 17 Agustus 2011 | 14.59

Rabu, 17/08/2011 14:59

Jakarta - Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui untuk mengusut sejumlah kasus yang terkait M Nazaruddin bukan persoalan mudah. Untuk menelisik 31 kasus itu tanpa menganggu penyidikan kasus lainnya, KPK terhambat oleh jumlah penyidik dan jaksa yang terbatas.

"Kita punya keterbatasan SDM ya," Busryo di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/8/2011).

Busyro mengatakan, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, KPK hanya memiliki 77 penyidik yang aktif dan 40 jaksa. Keterbatasan itu

DPR Harusnya Hormati Aturan Jam Besuk Nazaruddin

Written By Dre@ming Post on Selasa, 16 Agustus 2011 | 09.34

Selasa, 16/08/2011 09:09

Jakarta - Sejumlah anggota DPR memaksa masuk menjenguk Nazaruddin di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (15/8) kemarin. Padahal ada jam dan hari besuk yang sudah ditetapkan pihak rutan.

"Siapapun mau anggota DPR atau Presiden pun harus menaati aturan suatu lembaga. Apalagi itu Rutan Brimob. pasti ada aturan yang sudah ditetapkan, jangan main masuk dan paksa saja," kritik pengamat

Terungkap?...... Foto Asli Kamar Hotel Pelarian Nazaruddin

Written By Dre@ming Post on Selasa, 09 Agustus 2011 | 08.06

 Selasa, 9 Agustus 2011 08:09 WIB

JAKARTA - KRMT Roy Suryo, pakar telematika yang juga anggota DPR RI menjawab semua analisa salah soal kontroversi kemunculan Nazaruddin via Skype beberapa waktu lalu.

Lewat foto yang ia rilis di akun twitternya, Roy menjelaskan foto yang ia unggah adalah foto asli lokasi kamar hotel dimana Nazaruddin pernah melakukan Skype dgn Iwan Pilliang tempo hari dari Dominica.

"Yang  jelas ini (foto)  menjawab semua "analisa" yang

109 Transaksi Mencurigakan Terkait Nazaruddin

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 09 Juli 2011 | 15.35

Sabtu, 9 Juli 2011 | 15:09 WIB

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan  menemukan ada 109 transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pada proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Sebanyak 109 transaksi keuangan mencurigakan ini melibatkan individu maupun perusahaan tertentu. "Laporan ini disampaikan oleh 13 reporting parties atau penyedia jasa keuangan," kata Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim pada diskusi bertajuk "Kepak si

Belum Berniat Pulang ke Indonesia Nazaruddin

Written By Dre@ming Post on Rabu, 01 Juni 2011 | 09.10

Rabu, 01/06/2011 09:19 WIB

Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang diduga tersangkut kasus suap Kemenpora, belum berpikir kembali ke Indonesia. Nazaruddin memilih tinggal sementara di Singapura sambil menunggu kesehatannya pulih.

"Belum lah, saya masih check up kesehatan," tutur Nazaruddin, kepada detikcom, Rabu (1/6/2011).

Nazaruddin juga merasa belum perlu pulang ke Indonesia karena belum ada surat panggilan resmi dari KPK. Ia pun mengaku

Yudhoyono: Jemput Paksa Nazaruddin!

Written By Dre@ming Post on Senin, 30 Mei 2011 | 06.54

Senin, 30/05/2011 05:59

Jakarta: Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta pengurus partai mengupayakan pemulangan M. Nazaruddin. Bahkan Yudhoyono setuju jika  dilakukan upaya penjemputan paksa andaikata Nazaruddin tak mengindahkan perintah kembali ke Tanah Air. Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Kastorius Sinaga, Ahad (29/5), di Jakarta.

Menurut Kastorius, Yudhoyono memerintahkan pengurus partai untuk mengambil langkah proaktif soal upaya pemulangan Nazaruddin secara sukarela. Namun jika tidak bisa, bisa dilakukan

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media