Selasa, 22 Januari 2013 10:09
Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengungkap, Warsinah
binti Amad Wasid (39), adalah warga Dusun Sindang Laut 2 Rt 02/02, Dusun
Muara, Kecamatan Blanakan, Subang. Ia adalah salah satu TKI yang
berangkat ke Arab Saudi sejak bulan Agustus 2011.
Meski, pada bulan yang sama pemerintah menetapkan moratorium ke Arab
Saudi. Harapan Warsinah untuk membiaya anak-anak hingga sekolah tinggi
akhirnya pupus oleh sebuah kecelakaan yang menimpanya di Kota Tapsil,
Mekah, Juni 2012.
Jenazah Warsinah baru dipulangkan kemarin, 20 Januari 2012 dan baru
dimakamkan hari ini Senin (21/1/2013) karena kampung
terendam banjir.
terendam banjir.
"Lambatnya proses pemulangan jenazah Warsinah karena PJTKI yang
memberangkatkannya tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Bahkan berita
mengenai kematian warsinah diterima keluarga melalui teman Warsinah,
sesama TKI, bukan dari biro tenaga kerja yang memberangkatkan," Rieke
mengungkapkan dalam rilisnya kepada Tribun.
Rieke kemudian menyarankan agar pemerintah pusat dalam hal ini
BNP2TKI dan Kemenakertrans memastikan hak asuransi dan gaji Warsinah
diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Uang asuransi yang seharusnya didapat oleh keluarga almarhum Rp 75
juta (Permenakertrans no 1/2012 tentang Asuransi). Kekurangan gaji
Warsinah selama bekerja Rp 4 juta belum diberikan.
"Warsinah harusnya mendapatkan gaji 24 juta, namun hanya Rp 18 juta
yang dibayarkan ke pihak keluarga melalui PJTKI," kata Rieke lagi.
Pemerintah daerah Jawa Barat diharapkan mengambil langkah konrit
terhadap persoalan perlindungan warganya. Di Kalimantan Barat dan Nusa
Tenggara Barat Rieke mencontohkan, mereka melakukan tindakan cepat,
memberikan fasilitas kepada keluarga untuk bertemu DPR, termasuk
menyediakan pengacara ketika ada persoalan hukum.
"Pemerintah daerah juga dapat mencegah rakyatnya menjadi TKI keluar
negeri dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengawasi warganya yang
akan pergi ke luar negeri di negara yang telah dimoratorium," ujarnya.
Dijelaskan, amanat konstitusi pasal 27 ayat 2 mengatakan bahwa
“tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan “. Pemerintah daerah harus mampu menciptakan pekerjaan
dan penghidupan layak. Jangan melakukan klaim keberhasilan mengatasi
kemiskinan, jika ternyata hal ini tidak sesuai fakta.
Hingga saat ini, sambung Rieke lagi, Jawa barat menjadi pemasok TKI
terbesar di Indonesia. Sebelumnya Nusa Tenggara Barat menduduki peringat
pertama, namun karena usaha pemerintah daerah NTB yang mengusulkan
moratorium, jauh sebelum pemerintah pusat melakukannya, hal ini dapat
mencegah pengiriman TKI.
"Saya tidak akan membiarkan rakyat Jawa Barat sendirian, lapangan
pekerjaan itu harus diciptakan. Jangan biarkan rakyat bertaruh nyawa di
negara orang, sementara kita sebagai pemerintah berpangku tangan, bahkan
tidak melakukan apapun ketika warganya bermasalah," demikian Rieke Diah
Pitaloka.
sumber : tribun