AMBON - RS, seorang pemuda berusia 29 tahun ditangkap polisi karena menyetubuhi LGD bocah perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. RS mengaku LGD adalah kekasihnya. Keduanya ditangkap di sebuah hotel kelas melati di Ambon, Rabu malam lalu.
Setelah tiba di Kantor Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, LGD lalu menghubungi ibunya untuk memberitahu masalah yang telah menimpanya. Mendengar cerita itu, ibu LGD langsung melaporkan RS kepada polisi agar dapat diproses secara hukum.
“Keduanya ditangkap di salah satu kamar penginapan di Ambon. Saat dibawa untuk dibina di Polres, korban LGD lalu menghubungi ibunya, saat tiba di Polres ibunya yang tidak terima lalu melaporkan insiden itu untuk diproses secara hukum,” ungkap Kabag Operasional Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Bakri Hehanussa kepada wartawan, Kamis (29/1/2015) kemarin.
RS yang bekerja sebagai wiraswastawan pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. RS kini ditahan penyidik Polres setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Atas perbuatan itu, RS dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Mety Jakobus.
Dre@ming Post______
sumber : tribun