Indonesia: Ambon
Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Ambon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ambon. Tampilkan semua postingan

PSK Banting Harga, Tambang Emas Ilegal Ditutup

Written By Dre@ming Post on Senin, 16 November 2015 | 22.29

Aktivitas kawasan tambang emas Gunung Botak, Maluku.
AMBON - Tambang emas Gunung Botak di Desa Wamsait, Pulau Buru, Maluku mempunyai banyak cerita. Salah satunya tentang bisnis prostitusi yang berkembang di kawasan itu.

Di kawasan seluas 250 hektar itu ternyata ada banyak tempat praktik prostitusi yang beroperasi secara terang-terangan.

Namun, ada juga PSK yang diperkerjakan khusus oleh seorang germo, biasanya para PSK ini kerap disewa di penginapan dan hotel yang ada di Namlea, Kabupaten Buru.

Hasil dari pekerjaan mereka itu lalu dibagi separuh dengan sang germo.

Sejak kawasan tambang itu beroperasi secara illegal di tahun 2011 silam, sejak itu pula praktik prostitusi mulai berjalan.

Tidak tahu siapa yang mendatangkan para penjaja seks komersial (PSK) ini ke kawasan tersebut. Namun faktanya, banyak di antara PSK yang datang ke Gunung Botak umumnya masih di bawah umur.

Salah seorang PSK yang ditemui di jalur D kawasan Gunung Botak mengaku tuntutan hidup menjadi alasan mengapa dia nekat datang ke Pulau Buru.

”Saya diajak oleh teman untuk datang ke sini, karena waktu itu dia bilang banyak pekerjaan yang bisa menghasilkan uang di sini,” kata wanita berinisial WS itu.

Dia pun tiba di Pulau Buru pada tahun 2012 silam. Karena tidak ada sanak keluarga, perempuan yang baru berusia 20 tahun ini pun memilih menyewa kamar bersama temannya di kawasan Gunung Botak.

Biaya hidup yang tinggi di kawasan tersebut, serta kurangnya keahlian, membuat WS terpaksa memilih jalan pintas menjadi PSK. WS mengaku hal itu dilakukan demi bertahan hidup dan mendapatkan rupiah.

“Mau bagaimana lagi Pak? Kita tidak bisa menambang kita hanya membantu kebutuhan para petambang di sini,” kata dia sambil tertawa.

Perempuan berdarah Sulawesi ini mengaku sejak berprofesi sebagai PSK di kawasan Gunung Botak, setiap hari dia mampu melayani 10 pria.

Mulanya WS mengaku untuk melayani setiap tamu, dia masih harus berhubungan lewat perantara. Namun seiring berjalannya waktu, dia tidak lagi memakai jasa penghubung.

Penghasilan yang didapat untuk sekali kencan terbilang besar. Sebab, setiap tamu yang mengajak kencan harus membayar Rp 500.000 hingga Rp 750.000.

Banyaknya calon tamu yang menginginkan kencan membuat WS pun bisa memilih-milih pelanggan. “Kadang kita harus pilih-pilih orang juga. Soalnya ada yang baru memikul materil belum sempat mandi sudah ajak kencan," kata dia.

"Banyak sekali saya dan teman-teman menemukan yang seperti itu,” sambung WS.

Perempuan berambut pirang ini mengaku setiap hari mampu mengumpul uang hingga jutaan rupiah.

Dari uang yang diperolehnya itu, WS mengaku tak lupa menyisihkannya untuk dikirim kepada keluarganya. ”Setiap bulan saya kirim ke keluarga, di sini mereka tahunya saya berjualan,” kata dia.

Kini setelah Gunung Botak resmi ditutup, WS dan teman-temannya harus gigit jari karena pekerjaan mereka sebagai PSK terancam tak berjalan lagi seperti biasa.

Apalagi, banyak petambang yang telah angkat kaki dari kawasan tersebut.

IR, salah seorang PSK lainnya menuturkan sejak sosialisasi penutupan Gunung Botak dilakukan Pemerintah Daerah dan aparat setempat dilakukan, penghasilan yang mereka peroleh mulai menurun.

Puncaknya setelah Gunung Botak resmi ditutup pada Sabtu pekan lalu. “Saya hanya dapat satu pelanggan saja, padahal selama ini lumayan banyak tamu yang sering menghubungi saya,” kata IR.

Dia mengaku, selain petambang, banyak dia antara tamunya juga adalah aparat, bahkan ada pejabat daerah. Dengan aparat ataupun pejabat, dia mengaku selalu mengambil tempat kencan di hotel.

"Harganya pun kadang diberi lebih, enaknya itu di situ,” kata dia sambil tersenyum.

Namun kini dia mengaku penghasilan yang diperolehnya turun drastis, pasca aparat gabungan menutup Gunung Botak.

Dia bahkan harus menurunkan harga sewa hingga di bawah standar, agar tetap mendapatkan uang.

“Saya tidak tahu yang lain tapi kita beberapa teman sudah menurunkan harga hingga Rp 300 ribu saat ini,” beber ungkap dia.

IR telah berada di Gunung Botak sejak kawasan tambang itu dibuka. Kini setelah ditutup dia mengaku akan meninggalkan kawasan tersebut untuk kembali ke kampung halamannya.

”Mau bagaimana lagi? Ya terpaksa pulang saja dulu,” kata dia tanpa menyebut daerah asalnya.






sumber : tribun

Dalam Angkot Supir Perkosa Gadis 12 Tahun

Written By Dre@ming Post on Selasa, 29 September 2015 | 21.38

BB, sopir angkot jurusan Kudamati ini, ditangkap polisi setelah dia dilaporkan salah satu akstivis LSM Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Ambon usai melakukan aksinya itu, Senin (28/9/2015), di kawasan Amahusu Kecamatan Nusaniwe.Gbr Ist
AMBON - BB (20), seorang sopir angkutan kota, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa NP, seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, di dalam angkot.

BB, sopir angkot jurusan Kudamati ini, ditangkap polisi setelah dia dilaporkan salah satu akstivis LSM Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Ambon usai melakukan aksinya itu, Senin (28/9/2015), di kawasan Amahusu Kecamatan Nusaniwe.

Berdasarkan pantauan di Kantor Polres Pulau Ambon, Selasa (29/9/2015), hingga kini BB masih terus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Dia belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Sopirnya masih menjalani pemeriksaan statusnya belum ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus, Selasa siang.

Meity menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan sementara insiden pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi saat pelaku bersama korban bepergian dengan mobil angkot ke kawasan Amahusu.

Saat melintas di kawasan itu, BB kemudian menghentikan angkotnya dengan cara mematikan mesin lalu memperkosa korbannya.

Setelah itu, pelaku mengantar korban kembali dan menaruh anak gadis itu di kawasan Tugu Gong Perdamaian Dunia di bilangan AY Patty.

”Korban ini sudah tidak sekolah lagi,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan insiden yang dialaminya itu kepada teman-temannya. Kemudian informasi itu sampai ke LSM Perlindungan Perempuan dan Anak dan langsung dilaporkan ke polisi.

Menurut Meity, jika dalam pemeriksaan penyisik pelaku terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 287 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.









Ungasan.com___________________
sumber : tribun

Pria Misterius Cabuli Bocah SD di Sekolah

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 29 Agustus 2015 | 09.11

“Pelakunya belum dikenali. Saat itu dia menarik korban masuk ke dalam salah satu ruang kelas lalu mencium pipi dan bibir korban secara paksa,” ujarnya.Karena takut terlihat oleh teman-teman korban, pelaku kemudian membawa korban ke dalam WC. Di situ, pelaku yang sudah kerasukan setan ini langsung mencabuli korban dengan jari. Gbr Ist
AMBON - RM, seorang siswi sebuah sekolah dasar di Kota Ambon dicabuli pria misterius saat korban hendak buang air kecil. Pencabulan yang terjadi pada Sabtu pekan lalu itu baru dilaporkan ke polisi pada Jumat (28/8/2015) setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada ibunya, NA (32).

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Meity Jacobus kepada wartawan mengatakan, pencabulan menimpa RM saat korban hendak ke kamar kecil.

Saat menuju WC, RM dicegat oleh seorang pria misterius, lalu korban dimasukkan ke sebuah ruang kelas.

“Pelakunya belum dikenali. Saat itu dia menarik korban masuk ke dalam salah satu ruang kelas lalu mencium pipi dan bibir korban secara paksa,” ujarnya.

Karena takut terlihat oleh teman-teman korban, pelaku kemudian membawa korban ke dalam WC. Di situ, pelaku yang sudah kerasukan setan ini langsung mencabuli korban dengan jari.

Aksi bejat pelaku ini membuat korban mengalami kesakitan di bagian organ vitalnya. Namun karena merasa takut, korban baru melaporkan kejadian itu kepada ibunya seminggu kemudian.

Hingga kini, kasus tersebut masih diselidiki. Polisi juga masih terus berusaha untuk mengidentifikasi pelaku pencabulan itu.

"Pelakunya masih belum diketahui. Dan, saat ini kita masih terus menyelidiki kasus ini,” katanya.








Ungasan.com___________________
sumber : tribun

Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Setubuhi Pacar Dibawah Umur

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 31 Januari 2015 | 07.43

“Keduanya ditangkap di salah satu kamar penginapan di Ambon. Saat dibawa untuk dibina di Polres, korban LGD lalu menghubungi ibunya, saat tiba di Polres ibunya yang tidak terima lalu melaporkan insiden itu untuk diproses secara hukum,” ungkap Kabag Operasional Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Bakri Hehanussa kepada wartawan, Kamis (29/1/2015) kemarin.Gbr Ist
AMBON - RS, seorang pemuda berusia 29 tahun ditangkap polisi karena menyetubuhi LGD bocah perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. RS mengaku LGD adalah kekasihnya. Keduanya ditangkap di sebuah hotel kelas melati di Ambon, Rabu malam lalu.

Setelah tiba di Kantor Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, LGD lalu menghubungi ibunya untuk memberitahu masalah yang telah menimpanya. Mendengar cerita itu, ibu LGD langsung melaporkan RS kepada polisi agar dapat diproses secara hukum.

“Keduanya ditangkap di salah satu kamar penginapan di Ambon. Saat dibawa untuk dibina di Polres, korban LGD lalu menghubungi ibunya, saat tiba di Polres ibunya yang tidak terima lalu melaporkan insiden itu untuk diproses secara hukum,” ungkap Kabag Operasional Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Bakri Hehanussa kepada wartawan, Kamis (29/1/2015) kemarin.

RS yang bekerja sebagai wiraswastawan pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. RS kini ditahan penyidik Polres setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Atas perbuatan itu, RS dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Mety Jakobus.









Dre@ming Post______
sumber : tribun

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media