Mereka menyimpan uang abal-abal itu di pakaian dalam Wurni. Sebagian diselipkan di BH, sebagian lainnya di celana dalam. Gbr Ist |
KENDAL -- Pasangan suami istri, Danuri (59) dan Wurni (62), warga Desa Bandung Gede, Kabupaten Temanggung, mempunyai cara unik dalam menyimpan uang palsu yang mereka edarkan.
Mereka menyimpan uang abal-abal itu di pakaian dalam Wurni. Sebagian diselipkan di BH, sebagian lainnya di celana dalam.
Petugas Polres Temanggung meringkus pasangan suami istri itu karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sejak tujuh bulan lalu. Selain di Temanggung, kata mereka, uang palsu itu mereka edarkan ke Jakarta, Bekasi, dan Sukorejo (Kendal).
"Kami minta bantuan bidan setempat untuk menggeledah pakaian Wurni dan ditemukan upal di BH dan celana dalam yang dipakai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto, Minggu (12/7)
Sebelumnya, aparat Polres Kendal membekuk dua pengedar uang palsu asal Semarang. Keduanya, Asia Bekti (41), warga Wonodri Sendang, dan Kukuh Sugianto (39) warga Tegalsari, keduanya masuk Kecamatan Candisari, Kota Semarang, tertangkap saat bertransaksi di lokalisasi Gambilangu (GBL), Kaliwungu, Kendal.
Dari pengakuan mereka, polisi kemudian menangkap Turia Sesti Susanti (46), warga Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, yang diduga menjadi otak peredaran uang palsu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dengan nilai total Rp 36 juta.
Suharto menjelaskan, dari kedua pelaku, polisi menyita uang palsu Rp 26,620 juta, terdiri atas pecahan Rp 20 ribu, Rp50.000, dan Rp100.000.
A mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan Ngarilah, seorang pedagang daging sapi di Pasar Candiroto, Temanggung. Saat itu, Ngarilah menerima uang Rp 50 ribu dari Wurni yang membeli tiga ons daging sapi seharga Rp 20 ribu.
Ngarilah berusaha mengejar Wurni untuk menukar uang palsu yang diterima, tetapi Wurni bersama suaminya telah meninggalkan pasar mengendarai mobil pick up AA 1923 JY ke arah Sukorejo, Kendal. Ngarilah lantas melapor ke Polsek Candiroto dan selanjutnya dilakukan penghadangan di Polsek Bejen.
Hasil penggeledahan, ujarnya, petugas menemukan upal pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu di dalam mobil, bahkan sebagian disimpan di BH dan celana dalam yang dikenakan Wurni.
Suharto mengatakan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan upal yang disembunyikan di almari televisi. Total upal yang disita mencapai Rp 26,620 juta, terdiri atas 102 lembar pecahan Rp 100 ribu, 138 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 476 lembar pecahan Rp 20 ribu.
"Kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," katanya.
Danuri mengaku, mendapat uang palsu dari Andri, warga Kabupaten Semarang. Satu lembar uang asli ditukar tiga lembar uang palsu. Dalam tujuh bulan terakhir telah melakukan tiga kali transaksi uang palsu.
"Rencananya menjelang Lebaran ini, saya ambil upal untuk dibelanjakan membeli baju cucu dan berbagai kebutuhan Lebaran, tetapi keburu ketahuan," katanya.
sumber : tribun