Jakarta - Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana
(Wawan), memberikan hadiah Rp.7,5 miliar kepada mantan Ketua MK Akil
Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah provinsi Banten
yang dimenangkan oleh kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah.
"Terdakwa memberi uang yang seluruhnya sejumlah Rp.7,5 miliar kepada M
Akil Mochtar selaku hakim konstitusi yang mempunyai kekuasaan untuk
mengadili perkara pemilihan umum daerah provinsi Banten dengan maksud
agar menolak permohonan perkara tersebut," kata jaksa penuntut umum KPK,
Afni Carolina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Kamis.
Hal tersebut terungkap pada sidang pembacaan dakwaan terdakwa Wawan,
setelah sidang tertunda selama lebih dari seminggu, karena Wawan sakit
maag dan vertigo.
Komisi Pemilihan Umum provinsi Banten menetapkan Ratu Atut Chosiyah
dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Banten pada
30 Oktober 2011, hasil ini digugat oleh pasangan calon lain, yaitu
Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
Wawan yang sebelumnya sudah mengenal Akil Mochtar kemudian
memperoleh nomor telepon Andi M Arsun mantan asisten hakim dan staf ahli
pada MK.
Pada sekitar bukan Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz
Carlton dan meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan
Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK untuk
pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
Pada Oktober--November 2011, Wawan memerintahkan
karyawan-karyawannya untuk mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara
transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV
Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya
Rp.7,5 miliar.
"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan
pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT
BPP dengan CV Ratu Samagat," jelas jaksa.
Sejumlah alasan yang disebutkan dalam transfer rekening itu adalah
biaya transportasi dan alat berat, pembayaran bibit kelapa sawit, order sawit dan pembelian alat berat.
Pada 22 November 2011, sidang pleno MK akhirnya memutuskan menolak
permintaan seluruh permohonan, sehingga Ratu Atut dan Rano Karno tetap
menjadi pasangan kepala daerah di Provinsi Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan diancam pidana dalam pasal 13 UU No
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada
pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat
pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling
lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.150 juta.
Selain Pilkada Banten, Wawan juga didakwa memberikan uang Rp. 1 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Lebak.
Terhadap dakwaan tersebut, Wawan mengatakan mengerti dan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Tidak mengatakan menolak atau menerima 'Dia (wawan) hanya bilang
mengerti', tadi kan hakim nanya apakah saudara mengerti dia bilang
mengerti," kata pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution.
Namun, Adnan belum mengatakan butir-butir keberatannya yang akan diajukan.
"Belum bisa sampaikan sekarang, harus dilihat secara teliti, bagaimana isi maupun susunan dari dakwaan itu," ungkap Adnan.
sumber : Antara Bali